
Novitasari
1 day agoMengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!
Gambar Ilustrasi Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!
Baca Juga: Pelatihan K3: Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya
Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.
Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait.
Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.
Baca Juga: Rahasia Sukses Menjadi Ahli K3 Umum Bersertifikat KEMNAKER RI
Kategori Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.
Baca Juga:
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
ama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.
Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.
Baca Juga: Bagaimana proses inspeksi alat untuk mendapatkan SILO?
Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya
Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.
Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!
Baca Juga: SKK K3 Konstruksi Jenjang 3: Panduan Lengkap untuk Profesional Konstruksi
Mengenal Sertifikat Laik Fungsi
pinterest.com
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait.
Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.
Baca Juga: Daftar Hitam LKPP: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindarinya
Kategori Sertifikat Laik Fungsi
pixabay.com
Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.
Baca Juga: Pastikan Keamanan di Proyek Listrik dengan Sertifikasi K3 – Panduan Lengkap!
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
pixabay.com
Sama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.
Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.
Baca Juga: Mengungkap Biaya Pelatihan K3: Investasi untuk Keselamatan Kerja
Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
pixabay.com
Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:
- Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi
- Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- NPWP
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
- Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
- Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
- Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
- Laporan direksi pengawas
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
- Foto bangunan
- Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya
Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pihak pengembang perlu melampirkan bukti pemenuhan kewajiban untuk kota berupa fasilitas umum dan sosial. Jika semua dokumen sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah.
Baca Juga: K3, SMK3, dan Kesehatan Kerja: Standar Safety untuk Lingkungan Kerja Aman
Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya
Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.
Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!
Baca Juga: Jasa Bikin Website Jakarta: Solusi Profesional untuk Bisnis Online Anda
Mengenal Sertifikat Laik Fungsi
pinterest.com
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait.
Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.
Baca Juga:
Kategori Sertifikat Laik Fungsi
pixabay.com
Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.
Baca Juga: Sertifikasi K3 untuk Proyek Infrastruktur: Meningkatkan Keselamatan dan Efisiensi
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
pixabay.com
Sama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.
Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.
Baca Juga: Cara Reset Akun e-Simpan PUPR dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap 2024
Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
pixabay.com
Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:
- Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi
- Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- NPWP
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
- Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
- Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
- Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
- Laporan direksi pengawas
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
- Foto bangunan
- Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya
Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pihak pengembang perlu melampirkan bukti pemenuhan kewajiban untuk kota berupa fasilitas umum dan sosial. Jika semua dokumen sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah.
Baca Juga: Biro Jasa Ijin Konstruksi: Solusi Efisiensi Perizinan untuk Bisnis 2025
Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Setelah dokumen-dokumen sudah siap, pemohon perlu mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan atau suku dinas masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap, maka Sertifikat Laik Fungsi akan diterbitkan dalam waktu tiga hari sesudahnya.
Permohonan Sertifikat Laik Fungsi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang digunakan masyarakat.
Demikianlah pembahasan mengenai Sertifikat Laik Fungsi dan cara mengurusnya. Kalau dokumen sudah beres, kamu pun dapat menggunakan bangunan tersebut dengan tenang dan aman. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu yang sedang dalam tahap pembangunan, ya!
About the author

Novitasari adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Novitasari membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.
Sebagai seorang konsultan di Isocenter.id, Novitasari telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.
Novitasari selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.
Isocenter.id, Solusi Terlengkap untuk Sertifikasi ISO
Dari Persiapan implementasi, audit, pelatihan & Sertifikasi ISO. Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami siap membantu organisasi Anda mencapai standar kualitas, keamanan, dan keberlanjutan yang diakui secara global. Percayakan kebutuhan sertifikasi dan pelatihan ISO Anda kepada Isocenter.id untuk solusi yang terpercaya dan komprehensif.
Sertifikasi ISO Yang Kami Tawarkan
Dapatkan Sertifikat ISO 9001, 14001, 27001, 37001, 45001 Secara Mudah & Cepat!
Kenapa Memilih Kami?
Layanan Cepat & Profesional
Proses sertifikasi yang efisien tanpa hambatan.
Dukungan Penuh dari Ahli ISO
Konsultasi gratis untuk memahami standar yang paling sesuai untuk bisnis Anda.
Pilihan Sertifikasi KAN & Non-KAN
Fleksibel sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Harga Terjangkau & Transparan
Investasi terbaik untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda.
Hubungi Kami Sekarang!
Dapatkan informasi lebih lanjut tentang proses sertifikasi ISO untuk perusahaan Anda.
Artikel Lainnya Terkait Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!
Tingkatkan Standar Bisnis Anda dengan Sertifikasi ISO Resmi
Dapatkan Sertifikat ISO 9001, 14001, 27001, 37001, 45001 Secara Mudah & Cepat!
Meningkatkan Kredibilitas & Kepercayaan
Perusahaan yang bersertifikat ISO lebih dipercaya oleh klien, mitra bisnis, dan stakeholder.
Memastikan Kepatuhan terhadap Standar Internasional
Mematuhi regulasi global dan meningkatkan tata kelola perusahaan.
Meningkatkan Efisiensi Operasional
Mengoptimalkan proses bisnis, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan produktivitas.
Membuka Peluang Bisnis Baru
Banyak tender, proyek besar, dan kerja sama internasional mensyaratkan sertifikasi ISO.
Jenis Sertifikasi ISO yang Kami Tawarkan
Kenapa Memilih Kami?
Layanan Cepat & Profesional
Proses sertifikasi yang efisien tanpa hambatan.
Dukungan Penuh dari Ahli ISO
Konsultasi gratis untuk memahami standar yang paling sesuai untuk bisnis Anda.
Pilihan Sertifikasi KAN & Non-KAN
Fleksibel sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Harga Terjangkau & Transparan
Investasi terbaik untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda.
Hubungi Kami Sekarang!
Dapatkan informasi lebih lanjut tentang proses sertifikasi ISO untuk perusahaan Anda.