Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya
Novitasari
1 day ago

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya Sertifikat Laik Fungsi

Gambar Ilustrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya

Persyaratan SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah :

  1. Surat permohonan mengajukan SLF
  2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
    1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
    1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
    2. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
    3. NPWP Badan Hukum
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
    1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
    2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
  5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
    1. Surat Keputusan IMB
    2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
    3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
  6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
  7. Laporan Direksi Pengawas
    1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
    2. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
    3. Laporan Lengkap Direksi
    4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
  8. Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  9. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
    1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
    2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
    3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
    4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
    5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.
  1. Foto bangunan
  2. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

 

Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan. Misalnya untuk hunian sederhana apabila ingin mengajukan SLF hanya memerlukan :

  1. Foto copy KTP pemohon, atau KTP dan surat kuasa apanila dikuasakan
  2. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi dari Pengawas/MK
  3. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  4. dokumen as built drawings
  5. dokumen IMB
  6. dokumen administratif lainnya.

Untuk info lengkap mengenai persyattan berdasar spesifikasi bisa melihat di Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, link ada di akhir artikel.

 

Tata Cara Penerbitan SLF

Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap selajutnya dapat diajukan ke Dinas yang berwenang, dalam hal ini di Kabupaten Kulon Progo adalah DPUPKP Kab. Kulon Progo. Selanjutnya, jika dokumen sudah lengkap dan diserahkan ke DPUPKP yang harus dilakukan adalah menunggu hingga SLF diteritkan.

Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan. Skema kepengurusan dapat dilihat pada bagan di bawah ini

 

Biaya pengurusan sertifikat laik fungsi

Biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.

About the author
Novitasari Sebagai penulis artikel di isocenter.id

Novitasari

Novitasari adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Novitasari membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Isocenter.id, Novitasari telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Novitasari selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Isocenter.id, Solusi Terlengkap untuk Sertifikasi ISO

Dari Persiapan implementasi, audit, pelatihan & Sertifikasi ISO. Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami siap membantu organisasi Anda mencapai standar kualitas, keamanan, dan keberlanjutan yang diakui secara global. Percayakan kebutuhan sertifikasi dan pelatihan ISO Anda kepada Isocenter.id untuk solusi yang terpercaya dan komprehensif.

Sertifikasi ISO Yang Kami Tawarkan

Dapatkan Sertifikat ISO 9001, 14001, 27001, 37001, 45001 Secara Mudah & Cepat!

Kenapa Memilih Kami?

Layanan Cepat & Profesional

Proses sertifikasi yang efisien tanpa hambatan.

Dukungan Penuh dari Ahli ISO

Konsultasi gratis untuk memahami standar yang paling sesuai untuk bisnis Anda.

Pilihan Sertifikasi KAN & Non-KAN

Fleksibel sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Harga Terjangkau & Transparan

Investasi terbaik untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda.

Hubungi Kami Sekarang!

Dapatkan informasi lebih lanjut tentang proses sertifikasi ISO untuk perusahaan Anda.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Artikel Lainnya Terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya

Tingkatkan Standar Bisnis Anda dengan Sertifikasi ISO Resmi

Dapatkan Sertifikat ISO 9001, 14001, 27001, 37001, 45001 Secara Mudah & Cepat!

Meningkatkan Kredibilitas & Kepercayaan

Perusahaan yang bersertifikat ISO lebih dipercaya oleh klien, mitra bisnis, dan stakeholder.

Memastikan Kepatuhan terhadap Standar Internasional

Mematuhi regulasi global dan meningkatkan tata kelola perusahaan.

Meningkatkan Efisiensi Operasional

Mengoptimalkan proses bisnis, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan produktivitas.

Membuka Peluang Bisnis Baru

Banyak tender, proyek besar, dan kerja sama internasional mensyaratkan sertifikasi ISO.

Jenis Sertifikasi ISO yang Kami Tawarkan

Kenapa Memilih Kami?

Layanan Cepat & Profesional

Proses sertifikasi yang efisien tanpa hambatan.

Dukungan Penuh dari Ahli ISO

Konsultasi gratis untuk memahami standar yang paling sesuai untuk bisnis Anda.

Pilihan Sertifikasi KAN & Non-KAN

Fleksibel sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Harga Terjangkau & Transparan

Investasi terbaik untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda.

Hubungi Kami Sekarang!

Dapatkan informasi lebih lanjut tentang proses sertifikasi ISO untuk perusahaan Anda.


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp