Sub bidang SBU KADIN jasa semua bidang
Perusahaan Anda mau Ikut TENDER jasa semua bidang?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang jasa semua bidang
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Sub bidang SBU KADIN Jasa Lainnya Jasa Semua Bidang

Penyelenggaraan Promosi MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition)
Kode Sub Bidang: 5.00.01.
Asosiasi: AP4K

Penyelenggaraan pertemuan (Meeting)
Kode Sub Bidang: 5.00.01.01
Asosiasi: NON ASOSIASI

Penyelenggaraan Incentive
Kode Sub Bidang: 5.00.01.02
Asosiasi: NON ASOSIASI

Penyelenggaraan Konvensi (Convention)
Kode Sub Bidang: 5.00.01.03
Asosiasi: NON ASOSIASI

Penyelenggaraan Pameran (Exhibition)
Kode Sub Bidang: 5.00.01.04
Asosiasi: NON ASOSIASI

Pengurusan Pengiriman Barang Pameran
Kode Sub Bidang: 5.00.01.05
Asosiasi: AP4K

Penyediaan dan Pemasangan Stand Pameran
Kode Sub Bidang: 5.00.01.06
Asosiasi: AP4K

Penyediaan Barang / Jasa Pendukung MICE
Kode Sub Bidang: 5.00.01.07
Asosiasi: AP4K

Profesional Convention Organizer (PCO)
Kode Sub Bidang: 5.00.01.08
Asosiasi: NON ASOSIASI

Event Organizer (EO)
Kode Sub Bidang: 5.00.01.09
Asosiasi: NON ASOSIASI

Percetakan (*)
Kode Sub Bidang: 5.00.02.
Asosiasi: PPGI

Pemeliharaan dan Peralatan Kantor
Kode Sub Bidang: 5.00.03.
Asosiasi: AP4K

Pemeliharaan Alat Pustaka, termasuk pemeliharaan barang awetan flora dan fauna
Kode Sub Bidang: 5.00.04.
Asosiasi: AP4K

Pemeliharaan Barang dan Peralatan Mekanikal, mesin-mesin, Elektrikal dan Elektronika
Kode Sub Bidang: 5.00.05.
Asosiasi: APTEK

Jasa Pembersih, Pest Control, Termite Control, Fumigasi
Kode Sub Bidang: 5.00.06.
Asosiasi:

Jasa Pembersih
Kode Sub Bidang: 5.00.06.01
Asosiasi: APKLINDO

Jasa Pest Control (*)
Kode Sub Bidang: 5.00.06.02
Asosiasi: ASPPHAMI

Jasa Termite Control (*)
Kode Sub Bidang: 5.00.06.03
Asosiasi: ASPPHAMI

Jasa Fumigasi (*)
Kode Sub Bidang: 5.00.06.04
Asosiasi: ASPPHAMI

Jasa Perawatan Taman
Kode Sub Bidang: 5.00.06.05
Asosiasi: NON ASOSIASI

Penjahit dan Konveksi
Kode Sub Bidang: 5.00.07
Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Boga
Kode Sub Bidang: 5.00.08
Asosiasi: APJI

Biro Perjalanan Umum
Kode Sub Bidang: 5.00.09
Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Pemeliharaan Alat/ Peralatan Suku Cadang Energi Baru dan Terbarukan
Kode Sub Bidang: 5.00.10
Asosiasi: APTEK
Syarat registrasi & sertifikasi KADIN
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan
Manfaat menjadi Anggota KADIN
- Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
- Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
Konsultasi KTA & SBU KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Isocenter.id?
-
Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
Tim Isocenter.id akan berkomunikasi dengan pihak anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.
Cut Hanti -
Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
Saya akan membantu dalam kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan
Istiqomah, SE -
Proses KTA & SBU
Saya akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha anda pada KADIN sesuai domisili anda.
Novitasari
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN

Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN


Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.