ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Sertifikasi ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Tingkatkan Kualitas, Efisiensi, dan Daya Saing Bisnis Anda di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

ISO 17021 Conformity Assessment di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Tingkatkan Standar Bisnis Anda di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Tingkat Keberhasilan

98.5%

Implementasi sukses

Bisnis Tersertifikasi

500+

di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Peningkatan ROI

32%

rata-rata setelah sertifikasi

Mengapa ISO 17021 Penting di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH?

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH, sertifikasi ISO 17021 menjadi pembeda krusial yang menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas. Bisnis dengan sertifikasi ini terbukti mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari konsumen dan mitra.

Dengan standar internasional ISO 17021, perusahaan Anda akan bergabung dengan jaringan elit bisnis berkualitas di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH yang telah mengalami peningkatan efisiensi operasional hingga 40% dan penurunan biaya produksi sebesar 25%.

Sertifikasi ISO 17021 Conformity Assessment di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Keunggulan Kompetitif dengan ISO 17021

Sertifikasi ISO 17021 membuka pintu peluang baru di pasar KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH dan global. Data menunjukkan 78% konsumen lebih memilih produk dan layanan dari perusahaan bersertifikat ISO, memberikan keunggulan signifikan dibanding kompetitor.

Jangan tertinggal dari tren bisnis terkini di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH. Perusahaan dengan sertifikasi ISO 17021 rata-rata mengalami pertumbuhan pendapatan 27% lebih tinggi dalam dua tahun pertama setelah implementasi.

Dapatkan Konsultasi Gratis

Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH dengan sertifikasi ISO 17021

Sertifikasi ISO 17021 di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Berbagai Tender di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Cek beberapa tender yang membutuhkan ISO 17021 Conformity Assessment oleh Bisnis di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Sertifikasi ISO 17021 di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Manfaat ISO 17021 Conformity Assessment

Tingkatkan standar bisnis Anda di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH dengan sertifikasi ISO yang terbukti meningkatkan performa dan profitabilitas.

Akses Pasar Global

Buka pintu ke pasar internasional dan tender pemerintah. 86% bisnis di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH melaporkan peningkatan akses ke pasar baru setelah sertifikasi.

Efisiensi Operasional

Optimalkan proses bisnis dan kurangi pemborosan. Perusahaan bersertifikat ISO 17021 rata-rata menghemat 28% biaya operasional tahunan.

Kepuasan Pelanggan

Tingkatkan loyalitas dan retensi pelanggan. Data menunjukkan peningkatan 37% dalam skor kepuasan pelanggan setelah implementasi standar ISO.

Kepatuhan Regulasi

Pastikan bisnis Anda selalu compliance dengan peraturan. 95% perusahaan bersertifikat melaporkan kemudahan signifikan dalam memenuhi persyaratan regulasi.

Reputasi Premium

Bangun citra brand terpercaya di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH. 82% konsumen lokal lebih memilih perusahaan dengan sertifikasi ISO dibandingkan kompetitor.

Keunggulan Kompetitif

Ungguli kompetitor Anda. Perusahaan bersertifikasi ISO 17021 rata-rata memperoleh 31% lebih banyak kontrak baru dibanding sebelum sertifikasi.

Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Sertifikasi ISO 17021 di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Proses Sertifikasi ISO 17021 Conformity Assessment di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Raih sertifikasi ISO 17021 untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing bisnis Anda. Kami mendampingi Anda di setiap tahap dengan pendekatan yang efisien dan profesional.

Jadwalkan Konsultasi Gratis
1. Analisis GAP dan Persiapan

Tim konsultan kami melakukan analisis kesenjangan antara sistem manajemen yang ada dengan persyaratan ISO 17021. Kami membantu mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

2. Penyusunan Dokumen

Kami membantu menyusun kebijakan, prosedur, dan dokumen pendukung sesuai standar ISO 17021. Dokumen ini mencakup manual mutu, prosedur operasional standar, instruksi kerja, dan formulir yang diperlukan.

3. Pelatihan Karyawan

Kami menyelenggarakan pelatihan komprehensif untuk tim Anda agar memahami persyaratan ISO 17021 dan implementasinya dalam operasional sehari-hari. Pelatihan mencakup awareness, internal audit, dan interpretasi standar.

4. Implementasi Sistem

Dalam tahap ini, sistem manajemen ISO 17021 mulai diterapkan dalam operasional perusahaan. Kami memberikan pendampingan untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik dan sesuai standar.

5. Audit Internal

Melakukan audit internal untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi sistem manajemen dengan standar ISO 17021. Temuan audit akan digunakan untuk perbaikan sistem sebelum audit sertifikasi.

6. Audit Sertifikasi

Audit oleh badan sertifikasi terakreditasi yang terdiri dari dua tahap: audit kecukupan dokumentasi dan audit implementasi. Tim kami memberikan pendampingan penuh selama proses audit berlangsung.

7. Perolehan Sertifikat

Setelah berhasil melewati audit sertifikasi dan menyelesaikan semua tindakan perbaikan, perusahaan Anda akan menerima sertifikat ISO 17021 yang berlaku selama 3 tahun.

8. Surveillance Audit

Audit pengawasan dilakukan secara berkala (biasanya setiap tahun) untuk memastikan sistem manajemen tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan ISO 17021.

Estimasi Waktu Proses Sertifikasi ISO 17021

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi tergantung pada kesiapan dan kompleksitas organisasi Anda.

Persiapan

1-2 bulan

Implementasi

2-4 bulan

Audit Internal

2-3 minggu

Sertifikasi

1-2 bulan

Mulai Perjalanan Sertifikasi ISO 17021 Anda di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH Sekarang

Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi dengan proses yang efisien dan terjangkau


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dipercaya oleh perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia

" Pelatihan ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH sangat aplikatif dan mudah dipahami oleh seluruh tim kami. "

" Kami berhasil meraih sertifikasi ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH berkat pendampingan profesional dari Isocenter.id. "

" Awareness training ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH membuka wawasan tim kami terhadap pentingnya sistem manajemen. "

" Isocenter.id memberikan pelayanan konsultasi ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH yang sangat responsif dan terpercaya. "

" Proses sertifikasi ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH kami berjalan lancar berkat bimbingan sistematis dari Isocenter.id. "

" Terima kasih Isocenter.id, pelatihan ISO 17021 Conformity Assessment KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH membuat tim kami lebih kompeten. "

Tentang KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Dapatkan Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 AlatISO 17021 Conformity Assessment dan Riksa UjiISO 17021 Conformity Assessment di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 AlatISO 17021 Conformity Assessment dan Riksa UjiISO 17021 Conformity Assessment di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Kecamatan di Wilayah KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

  • Kecamatan Pandih Batu

  • Kecamatan Kahayan Kuala

  • Kecamatan Kahayan Tengah

  • Kecamatan Banama Tingang

  • Kecamatan Kahayan Hilir

  • Kecamatan Maliku

  • Kecamatan Jabiren

  • Kecamatan Sebangau Kuala

Tentang KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°44′39.57″S 114°15′35.75″E / 2.7443250°S 114.2599306°E / -2.7443250; 114.2599306

Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Kelurahan Pulang Pisau, tepatnya di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. Kabupaten Pulang Pisau memiliki luas wilayah 8.997 km² dan berpenduduk sebanyak 120.062 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010), dan 144.663 jiwa pada akhir tahun 2024.

Semboyan kabupaten ini adalah "Handep Hapakat", yang dalam bahasa Dayak Ngaju berarti "Gotong Royong".

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8

Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau. Dilaksanakan raker Bupati/Wali kota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Wali kota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .

Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.

Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, perihal: Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, perihal: Pemekaran Kabupaten /Kota yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut di atas .

Dikeluarkannya Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota Baru Pada 10 Provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah). Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002.

Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 pada tanggal 16 Mei 2002, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau, yaitu Drs. Andris P. Nandjan. Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.

Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI. Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

Diselenggarakan acara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan pada tanggal 24 Agustus 2002.

Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004, sedangkan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003. Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003-2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Diarsipkan 2013-04-02 di Wayback Machine..

Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 9.650,26 km2 atau 965.026 ha. Wilayah Pulang Pisau memiliki kawasan hutan seluas 5.095 km. Kawasan hutan terbagi menjadi kawasan hutan lindung, kawasan hutan gambut, kawasan mangrove (bakau), dan kawasan air hitam. Ada pula kawasan budidaya seluas 3.902 km, diantaranya hutan produksi, hutan produksi tetap, pertanian ladang basah (sawah), perkebunan dan peternakan, pemukiman perkotaan, pemukiman transmigrasi, perairan dan sungai, serta jaringan jalan.

Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembap. Temperatur berkisar antara 26,5–27,5 derajat Celcius dengan suhu udara rata-rata maksimum mencapai 32,5 derajat Celcius dan suhu udara rata-rata minimum 22,9 derajat Celcius. Kelembapan nisbi udara relatif tinggi dengan rata-rata tahunan di atas 80%.

Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Kabupaten Pulang Pisau rata-rata mendapat penyinaran matahari di atas 50%. Berdasarkan klasifikasi Oldeman (1975), tipe iklim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau termasuk tipe iklim B1, yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi antara 7–9 bulan (curah hujan di atas 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan kurang dari 100 mm/bulan) kurang dari 2 bulan. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober-Desember serta Januari-Maret yang berkisar antara 200–350 mm, sedangkan bulan kering jatuh pada bulan Juni–September.

Keadaan Topografi wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 50-100 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 8-15 derajat serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan 15-25 derajat. Kemudian bagian selatan terdiri dari pantai/pesisir, rawa–rawa dengan ketinggian antara 0–5 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 0-8 derajat serta dipengaruhi oleh air pasang surut dan merupakan daerah yang mempunyai intensitas banjir yang cukup besar.

Daerah ini memiliki perairan yang meliputi danau, rawa-rawa dan dilintasi jalur sungai yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yaitu:

Berdasarkan peta geologi, formasi geologi yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, tersusun atas formasi Aluvium (Qa) yang terbentuk sejak zaman Holosen dan formasi Batuan Api (Trv). Formasi Aluvium (Qa) merupakan formasi yang tersusun dari bahan-bahan liat kaolinit dan debu bersisipan pasir, gambut, kerakal dan bongkahan lepas, merupakan endapan sungai dan rawa. Sementara formasi Batuan Gunung Api (Trv) merupakan formasi yang tersusun dari batuan breksi gunung api berwarna kelabu kehijauan dengan komponennya terdiri dari andesit, basal dan rijang. Bahan-bahan ini berasosiasi dengan basal yang berwarna coklat kemerahan.

Jenis tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga mengikuti pola kondisi topografinya. Di bagian selatan jenis tanah yang dominan adalah tanah gambut dan tanah aluvial, terutama pada bagian selatan Kabupaten Pulang Pisau dengan kondisi drainase yang kurang bagus. Sedangkan jenis tanah yang ada di sebelah utara didominasi tanah podsol dan aluvial. Pada daerah-daerah pinggir sungai umumnya didominasi oleh tanah aluvial yang berasal dari endapan sungai.

Bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021 ialah Pudjirustaty Narang. Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil bupati, mendampingi bupati Edy Pratowo. Mereka menang pada pemilu bupati Pulang Pisau 2018. Kemudian Edy mengundurkan diri pada 2021, setelah menang menjadi wakil gubernur Kalimantan Tengah, bersama gubernur terpilih Sugianto Sabran. Selanjutnya, Pudjirustaty diangkat menjadi bupati Pulang Pisau sejak 16 Juli 2021, hingga masa tugas tahun 2023. Ia dilantik oleh gubernur kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang, Kota Palangka Raya. Pudjirustaty merupakan kakak kandung dari mantan gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Setelah masa jabatan Pudjirustaty selesai, Nunu Andirani dilantik pada 25 September 2023 sebagai penjabat bupati Pulang Pisau.

Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 kecamatan, 4 kelurahan, dan 95 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 126.381 jiwa dengan luas wilayah 8.997,00 km² dan sebaran penduduk 14 jiwa/km².

Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, Kabupaten Pulang Pisau memiliki jumlah penduduk sebesar 134.499 jiwa. Jumlah tersebut terbagi atas 70.180 jiwa laki-laki dan 64.319 jiwa perempuan yang menghasilkan rasio jenis kelamin pada angka 109 yang dapat pula dimaknai bahwa pada setiap 100 orang perempuan terdapat 109 orang laki-laki di wilayah kabupaten ini. Selain itu, tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Pulang Pisau berada pada angka 14 jiwa per km² bila total jumlah penduduknya dibagi dengan luas wilayahnya secara keseluruhan.

Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, kecamatan dengan penduduk paling banyak merupakan Kecamatan Kahayan Hilir yang jumlah penduduknya adalah ±31.473 jiwa, sedangkan kecamatan dengan penduduk paling sedikit merupakan Kecamatan Sebangau Kuala yang jumlah penduduknya adalah ±8.473 jiwa. Berikut merupakan data persebaran penduduk berdasarkan 8 kecamatan yang ada di Pulang Pisau.

Pertumbuhan penduduk di Pulang Pisau mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan berkisar antara 0,5% hingga 1,5% setiap tahunnya. Berikut merupakan data laju pertumbuhan penduduk per lima tahun di kabupaten ini.

Sebelum masuknya agama Islam dan Kristen, banyak penduduk Kalimantan Tengah menganut kepercayaan Kaharingan. Saat ini, Kaharingan masuk dalam bagian agama Hindu. Sebagian besar penduduk Pulang Pisau sekarang menganut agama Islam.

Adapun besaran penduduk Pulang Pisau menurut agama yang dianut yakni mayoritas beragama Islam sebanyak 77,56%. Kemudian Kekristenan sebanyak 20,64%, dengan rincian Protestan sebanyak 19,43% dan Katolik sebanyak 1,21%. Penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 1,79%, dan lainnya termasuk Buddha, Konghucu sebanyak 0,01%. Sementara untuk rumah ibadah, dalam data Badan Pusat Statistik Pulang Pisau tahun 2023 mencatat banyaknya jumlah rumah ibadah yang ada di kabupaten ini yakni masjid sebanyak 140, mushola 251, gereja Protestan sebanyak 138, gereja katolik sebanyak 6, dan Balai Basarah/Pura sebanyak 31.

Di kabupaten ini terdapat klub sepak bola yang mewakili kabupaten ini, yaitu Pulang Pisau United, sebuah klub sepak bola yang saat ini bermain di kompetisi Liga 4 Indonesia.

Acara dan Pelatihan di KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH

Kesempatan Belajar dan Networking untuk Implementasi ISO 17021 Conformity Assessment

Tingkatkan kompetensi dan keamanan di tempat kerja dengan sertifikasi K3 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ahli K3 Umum

Program sertifikasi profesional untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja dengan standar Kemnaker RI

Lihat Detail
Petugas K3 Listrik

Pelatihan khusus untuk petugas yang menangani instalasi dan keamanan listrik di lingkungan kerja

Lihat Detail
TKBT Tingkat II

Pelatihan untuk tenaga kerja bangunan tinggi dengan sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Lihat Detail
TKPK Tingkat II

Program khusus untuk tenaga kerja pada ketinggian dengan standar keselamatan internasional

Lihat Detail
K3 Teknisi Lift

Pelatihan teknisi perawatan dan perbaikan lift sesuai standar keselamatan nasional

Lihat Detail
Operator Lift

Program sertifikasi khusus untuk operator lift dengan standar keselamatan Kemnaker RI

Lihat Detail
Operator Forklift

Pelatihan intensif untuk operator forklift dilengkapi dengan praktek langsung dan sertifikasi

Lihat Detail
Operator Boomlift, Manlift, Scissorlift

Program sertifikasi untuk operator peralatan ketinggian dengan standar keselamatan terkini

Lihat Detail
Operator Crane

Pelatihan komprehensif untuk operator crane dengan fokus pada keselamatan dan efisiensi

Lihat Detail
Rigger/Juru Ikat

Program khusus untuk tenaga juru ikat dengan penekanan pada teknik pengikatan yang aman

Lihat Detail
Petugas P3K

Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dengan sertifikasi resmi Kemnaker RI

Lihat Detail
Ahli Muda Lingkungan Kerja

Program sertifikasi untuk spesialis lingkungan kerja dengan standar nasional

Lihat Detail

Artikel Lainnya Terkait