
Sertifikasi ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Tingkatkan Kualitas, Efisiensi, dan Daya Saing Bisnis Anda di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Tingkatkan Standar Bisnis Anda di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Tingkat Keberhasilan
98.5%Implementasi sukses
Bisnis Tersertifikasi
500+di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Peningkatan ROI
32%rata-rata setelah sertifikasi
Mengapa ISO/IEC 27701 Penting di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT?
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT, sertifikasi ISO/IEC 27701 menjadi pembeda krusial yang menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas. Bisnis dengan sertifikasi ini terbukti mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari konsumen dan mitra.
Dengan standar internasional ISO/IEC 27701, perusahaan Anda akan bergabung dengan jaringan elit bisnis berkualitas di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT yang telah mengalami peningkatan efisiensi operasional hingga 40% dan penurunan biaya produksi sebesar 25%.

Keunggulan Kompetitif dengan ISO/IEC 27701
Sertifikasi ISO/IEC 27701 membuka pintu peluang baru di pasar KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT dan global. Data menunjukkan 78% konsumen lebih memilih produk dan layanan dari perusahaan bersertifikat ISO, memberikan keunggulan signifikan dibanding kompetitor.
Jangan tertinggal dari tren bisnis terkini di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT. Perusahaan dengan sertifikasi ISO/IEC 27701 rata-rata mengalami pertumbuhan pendapatan 27% lebih tinggi dalam dua tahun pertama setelah implementasi.
Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT dengan sertifikasi ISO/IEC 27701
Sertifikasi ISO/IEC 27701 di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Berbagai Tender di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Cek beberapa tender yang membutuhkan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems oleh Bisnis di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Sertifikasi ISO/IEC 27701 di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Industri Utama di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Fokus Penerapan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems pada Sektor Bisnis Lokal
Sertifikasi ISO/IEC 27701 di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Manfaat ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems
Tingkatkan standar bisnis Anda di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT dengan sertifikasi ISO yang terbukti meningkatkan performa dan profitabilitas.
Akses Pasar Global
Buka pintu ke pasar internasional dan tender pemerintah. 86% bisnis di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT melaporkan peningkatan akses ke pasar baru setelah sertifikasi.
Efisiensi Operasional
Optimalkan proses bisnis dan kurangi pemborosan. Perusahaan bersertifikat ISO/IEC 27701 rata-rata menghemat 28% biaya operasional tahunan.
Kepuasan Pelanggan
Tingkatkan loyalitas dan retensi pelanggan. Data menunjukkan peningkatan 37% dalam skor kepuasan pelanggan setelah implementasi standar ISO.
Kepatuhan Regulasi
Pastikan bisnis Anda selalu compliance dengan peraturan. 95% perusahaan bersertifikat melaporkan kemudahan signifikan dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Reputasi Premium
Bangun citra brand terpercaya di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT. 82% konsumen lokal lebih memilih perusahaan dengan sertifikasi ISO dibandingkan kompetitor.
Keunggulan Kompetitif
Ungguli kompetitor Anda. Perusahaan bersertifikasi ISO/IEC 27701 rata-rata memperoleh 31% lebih banyak kontrak baru dibanding sebelum sertifikasi.
Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Sertifikasi ISO/IEC 27701 di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Proses Sertifikasi ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Raih sertifikasi ISO/IEC 27701 untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing bisnis Anda. Kami mendampingi Anda di setiap tahap dengan pendekatan yang efisien dan profesional.
1. Analisis GAP dan Persiapan
Tim konsultan kami melakukan analisis kesenjangan antara sistem manajemen yang ada dengan persyaratan ISO/IEC 27701. Kami membantu mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
2. Penyusunan Dokumen
Kami membantu menyusun kebijakan, prosedur, dan dokumen pendukung sesuai standar ISO/IEC 27701. Dokumen ini mencakup manual mutu, prosedur operasional standar, instruksi kerja, dan formulir yang diperlukan.
3. Pelatihan Karyawan
Kami menyelenggarakan pelatihan komprehensif untuk tim Anda agar memahami persyaratan ISO/IEC 27701 dan implementasinya dalam operasional sehari-hari. Pelatihan mencakup awareness, internal audit, dan interpretasi standar.
4. Implementasi Sistem
Dalam tahap ini, sistem manajemen ISO/IEC 27701 mulai diterapkan dalam operasional perusahaan. Kami memberikan pendampingan untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik dan sesuai standar.
5. Audit Internal
Melakukan audit internal untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi sistem manajemen dengan standar ISO/IEC 27701. Temuan audit akan digunakan untuk perbaikan sistem sebelum audit sertifikasi.
6. Audit Sertifikasi
Audit oleh badan sertifikasi terakreditasi yang terdiri dari dua tahap: audit kecukupan dokumentasi dan audit implementasi. Tim kami memberikan pendampingan penuh selama proses audit berlangsung.
7. Perolehan Sertifikat
Setelah berhasil melewati audit sertifikasi dan menyelesaikan semua tindakan perbaikan, perusahaan Anda akan menerima sertifikat ISO/IEC 27701 yang berlaku selama 3 tahun.
8. Surveillance Audit
Audit pengawasan dilakukan secara berkala (biasanya setiap tahun) untuk memastikan sistem manajemen tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 27701.
Estimasi Waktu Proses Sertifikasi ISO/IEC 27701
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi tergantung pada kesiapan dan kompleksitas organisasi Anda.
Persiapan
1-2 bulan
Implementasi
2-4 bulan
Audit Internal
2-3 minggu
Sertifikasi
1-2 bulan
Mulai Perjalanan Sertifikasi ISO/IEC 27701 Anda di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT Sekarang
Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi dengan proses yang efisien dan terjangkau
Dipercaya oleh perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia
" Pelatihan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT sangat aplikatif dan mudah dipahami oleh seluruh tim kami. "
" Kami berhasil meraih sertifikasi ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT berkat pendampingan profesional dari Isocenter.id. "
" Awareness training ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT membuka wawasan tim kami terhadap pentingnya sistem manajemen. "
" Isocenter.id memberikan pelayanan konsultasi ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT yang sangat responsif dan terpercaya. "
" Proses sertifikasi ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT kami berjalan lancar berkat bimbingan sistematis dari Isocenter.id. "
" Terima kasih Isocenter.id, pelatihan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT membuat tim kami lebih kompeten. "
Tentang KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 AlatISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems dan Riksa UjiISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Kecamatan di Wilayah KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
-
Kecamatan Pantai Cermin
-
Kecamatan Lembah Gumanti
-
Kecamatan Payung Sekaki
-
Kecamatan Lembang Jaya
-
Kecamatan Gunung Talang
-
Kecamatan Bukit Sundi
-
Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
-
Kecamatan Kubung
-
Kecamatan X Koto Singkarak
-
Kecamatan X Koto Diatas
-
Kecamatan Junjung Sirih
-
Kecamatan Hiliran Gumanti
-
Kecamatan Tigo Lurah
-
Kecamatan Danau Kembar
Tentang KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Kabupaten Solok adalah sebuah kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini merupakan salah satu sentra produksi beras terbesar di Sumatera Barat, yang dikenal dengan nama Bareh Solok.
Dahulu wilayah Solok (termasuk kota Solok dan kabupaten Solok Selatan) merupakan wilayah rantau dari Luhak Tanah Datar, yang kemudian terkenal sebagai Luhak Kubuang Tigo Baleh. Disamping itu wilayah Solok juga merupakan daerah yang dilewati oleh nenek moyang Alam Surambi Sungai Pagu yang berasal dari Tanah Datar yang disebut juga sebagai nenek kurang aso enam puluh (artinya enam puluh orang leluhur alam surambi Sungai Pagu). Perpindahan ini diperkirakan terjadi pada abad 13 sampai 14 Masehi.
Kabupaten Solok bukanlah daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang pembentukan wilayah ini dikeluarkan. Pada masa penjajahan Belanda dulu, tepatnya pada tanggal 9 April 1913, nama Solok telah digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat kabupaten yaitu Afdeeling Solok sebagaimana disebut di dalam Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang kemudian dimuat di dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah administratif pemerintahan setingkat kabupaten/kota.
Pada tahun 1970, ibu kota Kabupaten Solok berkembang dan ditetapkan menjadi sebuah kotamadya dengan nama Kota Solok. Berubah statusnya Ibu kota Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi sekaligus dengan pemindahan ibu kota ke lokasi baru. Pada tahun 1979 Kabupaten Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan dari Kota Solok ke Koto Baru, Kecamatan Kubung, namun secara yuridis Ibu kota Kabupaten Solok masih tetap Solok.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing. Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km² memiliki kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.
Penataan wilayah administrasi pemerintahan berikutnya terjadi pada tahun 2001 sejalan dengan semangat “babaliak banagari” di Kabupaten Solok. Pada penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan yang cukup signifikan di mana wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14 kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan di tata ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Wilayah administrasi terakhir ini ditetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2001 tentang pemerintahan Nagari dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Pada akhir tahun 2003, Kabupaten Solok kembali dimekarkan menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Pemekaran ini di lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 dan menjadikan luas wilayah Kabupaten Solok berkurang menjadi 4.594,23 Km². Pemekaran inipun berdampak terhadap pengurangan jumlah wilayah administrasi Kabupaten Solok menjadi 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 403 Jorong.
Dengan berbagai pertimbangan dan telaahan yang mendalam atas berbagai momentum lain yang sangat bersejarah bagi Solok secara umum, pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok pada tanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat kabupaten pada zaman Belanda sebagai momentum pijakan yang akan diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Solok. Kesepakatan inipun dikukuhkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Solok. Pada tanggal 9 April 2010, merupakan kali pertama Kabupaten Solok memperingati hari jadinya yang ke 97.
Secara geografis letak Kabupaten Solok berada antara 00° 32’ 14’’ dan 01° 46’45” Lintang Selatan dan 100° 25’ 00” dan 101° 41’ 41” Bujur Timur. Topografi wilayahnya sangat bervariasi antara dataran, lembah dan berbukit-bukit, dengan ketinggian antara 329 meter – 1 458 meter di atas permuakaan laut.
Kabupaten Solok disamping punya banyak sungai juga memiliki banyak danau yang terkenal dengan pesona keindahan alamnya. Di antara danau-danau tersebut, yang terluas adalah Danau Singkarak, diikuti oleh Danau Kembar (Danau Di atas dan Danau Dibawah), Danau Talang dan Danau Tuo di Ujung Ladang Sumani. Disamping itu Kabupaten Solok juga memiliki satu gunung berapi, yaitu Gunung Talang. Dilihat dari letaknya, posisi Kabupaten Solok sangat strategis karena disamping dilewati jalur Jalan Lintas Sumatra, daerahnya juga berbatasan langsung dengan Kota Padang ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Ditinjau dari komposisi pemanfaatan lahan, pada tahun 2010 sebagian besar (38.88%) wilayah Kabupaten Solok masih berstatus hutan negara dan 15.99% berstatus hutan rakyat. Sedangkan yang diolah rakyat untuk ladang/kebun 10.37%, dan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan 2.18%. Pemanfaatan lahan untuk sawah lebih kurang 6.30% dan merupakan areal sawah terbesar di Sumatera Barat.
Sebagai sentra produksi padi di Sumatera Barat, pada tahun 2010 areal sawah terluas di Kabupaten Solok berada di Kecamatan Gunung Talang, kemudian diikuti oleh Kecamatan Kubung, dan Kecamatan Bukit Sundi. Kecamatan-kecamatan lain luas areal sawahnya masih di bawah angka 3000 Ha.
Semenjak pusat pemerintahan dialihkan ke Arosuka sebagai ibu kota Kabupaten Solok, jarak tempuh ke Kota Padang sebagai ibu kota provinsi menjadi semakin pendek yaitu 40 km. Sedangkan jarak ke Kota Medan 825 km dan ke Banda Aceh 1.433 km. Di sisi lain terjadi sedikit penambahan jarak kalau bepergian dari ibu kota kabupaten ke ibu kota provinsi lain seperti Pekanbaru (231 km), Jambi (495 km), Palembang via Muara Enim (993 km), Bengkulu via Muara Bungo (736 km) dan Bandar Lampung (1 170 km).
Pemekaran wilayah Kabupaten Solok pada akhir tahun 2003 telah melahirkan satu kabupaten baru yaitu Kabupaten Solok Selatan. Dengan tejadinya pemekaran ini berarti luas wilayah Kabupaten Solok mengalami pengurangan secara signifikan dari semula 708.402 Ha (7.084.02 km²) menjadi 373.800 Ha (3.738.00 km²).
Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Tengah. Pada tahun 1970, ibu kota Kabupaten Solok berubah status menjadi kotamadya, namun pusat pemerintahan Kabupaten Solok waktu itu tetap berada dalam wilayah pemerintahan Kota Solok.
Pelan-pelan, pusat pemerintahan kabupaten Solok "digeser" ke Koto Baru, kecamatan Kubung. Namun seiring dengan perkembangan pemerintahan kemudian, Koto Baru tidak memadai lagi untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan karena beberapa faktor, antara lain:
Tanggal 6 November 1997, diadakan diskusi persiapan pemindahan ibu kota kabupaten antara jajaran eksekutif dan legislatif pemerintah kabupaten Solok dengan tokoh masyarakat dan para perantau di Gedung Solok Nan Indah, Koto Baru. Dari 3 usulan calon ibu kota, dalam diskusi ini kemudian disepakati untuk memilih lokasi di Kayu Aro–Sukarami sebagai ibu kota kabupaten Solok yang direncanakan. 2 calon yang lain adalah Sungai Nanam di kecamatan Lembah Gumanti dan Muaro Paneh di kecamatan Bukit Sundi.
Lokasi yang dimaksud adalah lahan sekitar 500 Ha yang terletak diperbatasan antara Kayu Aro–Sukarami di pinggir jalan raya Solok–Padang yang merupakan salah satu jalur Lintas Sumatra. Untuk ini kemudian dibuat pembahasan dan perencanaan matang terhadap semua aspek yang menyangkut keberadaan ibu kota baru tersebut, seperti aspek sosial ekonomi, aspek geografi dan topografi serta dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Terhadap Lingkungan), di mana ditegaskan bahwa pembangunan ibu kota ini tidak akan melakukan perubahan ekstrem terhadap kondisi lahan dan bentang alam, menjaga kawasan sekitar dari pengrusakan yang tidak perlu dan mengalokasikan hanya sekitar 40 % dari luas lahan keseluruhan untuk sarana dan prasarana pembangunan.
Struktur administrasi pemerintahan Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan dengan 74 nagari dan 403 jorong. Kecamatan yang memiliki nagari terbanyak adalah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan X Koto Di atas masing-masing memiliki 9 nagari, sedangkan kecamatan dengan jumlah nagari terkecil terdapat di Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Danau Kembar dan Kecamatan Junjung Sirih masing-masing hanya memiliki 2 nagari.
Kabupaten Solok memiliki 14 kecamatan dan 74 nagari. Luas wilayahnya mencapai 3.738,00 km² dan penduduk 375.801 jiwa (2017) dengan sebaran 101 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Solok pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai 410.430 jiwa yang terdiri atas 206.410 laki-laki dan 204.010 perempuan. Rasio jenis kelamin sebesar 101,14 menunjukkan jumlah laki-laki sedikit lebih tinggi dibanding perempuan. Kepadatan penduduk Kabupaten Solok pada tahun 2025 tercatat sebesar 111 jiwa per kilometer persegi. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar adalah Lembah Gumanti sebanyak 65.810 jiwa, diikuti oleh Kecamatan Kubung sebanyak 65.150 jiwa dan Gunung Talang sebanyak 57.080 jiwa. Sebaran kelompok umur menunjukkan populasi usia 0–4 tahun sebanyak 34.030 jiwa, usia 5–9 tahun sebanyak 32.480 jiwa, dan usia 10–14 tahun sebanyak 33.920 jiwa. Jumlah penduduk terus mengalami penurunan seiring bertambahnya usia, dengan penduduk usia 75 tahun ke atas sebanyak 7.810 jiwa.
Jumlah pencari kerja yang terdaftar pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok tahun 2024 sebanyak 488 orang. Seluruh data ini berasal dari pencatatan resmi institusi pemerintah daerah. Mayoritas angkatan kerja berada pada kelompok usia produktif 15 tahun ke atas.
Tingkat partisipasi pendidikan dasar di Kabupaten Solok tahun 2024 masih menunjukkan capaian tinggi pada jenjang SD/MI/sederajat dengan Angka Partisipasi Murni (APM) sebesar 98,63 persen dan Angka Partisipasi Kasar (APK) sebesar 107,82 persen. Pada jenjang SMP/MTs/sederajat, APM berada di angka 81,65 persen sementara APK 94,02 persen. Untuk jenjang SMA/SMK/MA/sederajat, APM tercatat 63,24 persen dan APK 78,01 persen. Rentang usia 7–12 tahun mencatatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) sebesar 99,50 persen, sedangkan usia 13–15 tahun mencapai 97,43 persen. Pada usia 16–18 tahun, nilai APS turun menjadi 85,54 persen. Persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang melek huruf di Kabupaten Solok tahun 2024 sebesar 98,81 persen, terdiri dari laki-laki 99,10 persen dan perempuan 98,52 persen. Angka ini mengalami sedikit penurunan dari tahun 2022 yang berada pada angka 99,76 persen. Selama satu dekade terakhir, tingkat melek huruf di kabupaten ini konsisten berada di atas 98 persen, dengan fluktuasi kecil yang tetap mencerminkan tingkat literasi tinggi pada masyarakat usia dewasa. Populasi berumur 5 tahun ke atas di Kabupaten Solok tahun 2024 tercatat terdiri atas 4,97 persen laki-laki dan 4,42 persen perempuan yang tidak atau belum pernah sekolah. Proporsi anak yang masih sekolah sebesar 26,35 persen pada laki-laki dan 27,64 persen pada perempuan. Sebanyak 68,68 persen laki-laki dan 67,95 persen perempuan tergolong dalam kategori sudah tidak sekolah lagi. Data ini memberikan gambaran distribusi tingkat pendidikan secara aktual di kalangan seluruh kelompok umur produktif dan nonproduktif. Jumlah sekolah, guru, dan murid di Kabupaten Solok pada tahun ajaran 2024/2025 tercatat sebagai berikut. Pada jenjang pendidikan dasar (SD), terdapat 311 sekolah dengan total murid 44.039 dan jumlah guru 2.909 orang. Jenjang SMP memiliki 73 sekolah dengan 11.312 murid dan 1.190 guru. Jenjang SMA tercatat memiliki 22 sekolah dengan 5.753 guru dan 5.978 murid. Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 16 sekolah menaungi 2.909 murid dengan 366 guru. Seluruh data ini dihimpun dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.
Tingkat kemiskinan di Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebesar 7,31 persen dari total jumlah penduduk, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 28,18 ribu jiwa. Nilai garis kemiskinan pada tahun tersebut sebesar Rp569.605 per kapita per bulan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, persentase penduduk miskin mengalami sedikit peningkatan dari 7,13 persen pada 2023. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada 2024 tercatat sebesar 1,09 dan Indeks Keparahan Kemiskinan mencapai angka 0,30. Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin dan besarnya kesenjangan antarpenduduk miskin itu sendiri.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebanyak 221.000 jiwa atau 72.676 keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 14.526 keluarga menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sementara 22.917 keluarga tercatat sebagai penerima bantuan program sembako non tunai. Kecamatan Kubung tercatat memiliki jumlah penerima tertinggi dengan 10.117 keluarga dalam DTKS dan 2.781 keluarga penerima sembako, sedangkan Gunung Talang menempati posisi kedua dengan 9.554 keluarga terdaftar di DTKS dan 3.121 keluarga penerima sembako.
Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Solok pada 2024 mencapai 1.793 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 142 orang yang mendapatkan bantuan, menurun signifikan dibanding tahun 2023 yang mencapai 455 orang penerima. Kecamatan Gunung Talang mencatat angka tertinggi untuk jumlah penyandang disabilitas, yakni 317 orang, diikuti Lembang Jaya sebanyak 248 orang dan X Koto Singkarak dengan 209 orang. Sebagian besar kecamatan menunjukkan ketimpangan yang besar antara jumlah penyandang disabilitas dan jumlah yang menerima santunan.
Dalam hal dukungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, Kabupaten Solok memiliki 14 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), 51 organisasi Karang Taruna, 74 organisasi pekerja sosial masyarakat, dan 40 satuan Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang tersebar di seluruh kecamatan. Kecamatan X Koto Singkarak dan IX Koto Sungai Lasi masing-masing memiliki enam organisasi Karang Taruna, jumlah tertinggi di antara seluruh kecamatan, diikuti Gunung Talang dan X Koto Diatas. Jumlah organisasi pekerja sosial di IX Koto Sungai Lasi dan X Koto Diatas masing-masing mencapai sembilan unit, menunjukkan konsentrasi pengorganisasian sosial yang kuat di kedua wilayah tersebut.
Jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 786 orang. Komposisi tenaga kesehatan tersebut terdiri atas 56 orang dokter umum, 232 orang perawat, 441 orang bidan, 25 orang tenaga farmasi, dan 32 orang ahli gizi. Seluruh tenaga kesehatan tersebar di seluruh kecamatan, melayani masyarakat melalui berbagai fasilitas kesehatan tingkat dasar hingga lanjutan. Fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Solok pada tahun 2024 meliputi 1 rumah sakit umum, 19 puskesmas, 83 puskesmas pembantu, 6 balai kesehatan/klinik, 273 polindes, dan 628 posyandu aktif. Kecamatan Kubung memiliki jumlah fasilitas paling lengkap dengan 2 puskesmas, 8 puskesmas pembantu, 13 apotek, 5 toko obat, serta 73 posyandu aktif. Sementara satu-satunya rumah sakit berada di Kecamatan Gunung Talang.
Pelayanan di RSUD Aro Suka selama 2024 melibatkan total 3.052 pasien rawat inap dengan total 15.419 hari rawat. Unit penyakit dalam menjadi layanan paling sibuk dengan 1.331 pasien dan 7.464 hari rawat, disusul bedah dengan 976 pasien dan 4.485 hari rawat. Unit kebidanan melayani 424 pasien, anak 242 pasien, dan perinatologi 79 pasien. Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit ini sebanyak 101 unit. Rawat jalan di RSUD Aro Suka pada tahun yang sama mencatatkan 10.087 kunjungan untuk poli penyakit dalam, 10.025 kunjungan di poli jantung/MCU, serta 4.775 pasien di UGD. Poli bedah melayani 4.390 pasien, poli anak 1.298 pasien, dan poli kebidanan 1.145 pasien. Pelayanan lain seperti THT, neurologi, gigi, paru, serta fisioterapi juga aktif menangani ribuan kunjungan pasien.
Total kelahiran pada tahun 2024 di Kabupaten Solok berjumlah 5.559 kasus. Dari angka tersebut, sebanyak 5.522 bayi lahir hidup, 184 kasus keguguran, dan 46 bayi lahir mati. Kecamatan Lembah Gumanti mencatatkan angka kelahiran tertinggi yaitu 1.115, sementara Kecamatan IX Koto Sungai Lasi mencatatkan angka terendah dengan 117 kelahiran. Jumlah balita di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 29.168 anak, dengan 6 di antaranya mengalami gizi buruk. Kecamatan Kubung memiliki jumlah balita terbanyak yaitu 4.506 anak, sementara Kecamatan IX Koto Sungai Lasi mencatatkan jumlah terendah sebanyak 670 anak. Kasus gizi buruk tersebar di Kubung (2 balita), Gunung Talang (1 balita), Lembang Jaya (1 balita), Bukit Sundi (1 balita), dan Hiliran Gumanti (1 balita). Pelaksanaan imunisasi balita selama tahun 2024 meliputi berbagai jenis vaksin seperti BCG, DPT, polio, hepatitis, dan campak. Total cakupan imunisasi BCG mencapai 4.899 anak, sedangkan vaksin DPT tahap satu, dua, dan tiga masing-masing menjangkau 4.489, 4.279, dan 4.104 anak. Vaksin polio empat tahap diberikan pada 4.917, 4.691, 4.437, dan 4.481 anak. Imunisasi campak tercatat diberikan kepada 5.373 balita pada tahap pertama dan 4.869 balita pada tahap kedua.
Sepanjang tahun 2024, jumlah keluhan kesehatan yang tercatat dalam survei mencapai 16,50% dari total penduduk Kabupaten Solok. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 13,79%, tetapi masih lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 23,47% dan 2021 yang sebesar 25,94%. Penyakit paling banyak diderita masyarakat Kabupaten Solok pada tahun 2024 adalah ISPA dengan 30.014 kasus baru atau 24,63% dari total kasus, diikuti hipertensi sebanyak 24.674 kasus (20,25%), penyakit lambung 16.034 kasus (13,16%), serta gangguan sistem otot dan jaringan penyerta sebanyak 12.108 kasus (9,94%). Kasus diabetes melitus tercatat sebanyak 8.303 kasus dan penyakit kulit infeksi mencapai 6.171 kasus.
Jumlah penduduk beragama Islam di Kabupaten Solok pada tahun 2024 sebanyak 412.737 jiwa, sedangkan pemeluk agama lain seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha berjumlah 338 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan dominasi populasi muslim di seluruh kecamatan. Jumlah tempat ibadah yang tercatat terdiri atas 364 masjid dan 829 mushola. Tidak terdapat gereja, pura, atau vihara yang tercatat secara administratif di Kabupaten Solok pada tahun 2024. Data ini diperoleh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok dan mencakup semua kecamatan, termasuk daerah dengan jumlah penduduk minoritas seperti Kubung yang memiliki 15 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Solok atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan setiap tahun, dari Rp15,78 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp17,31 triliun pada tahun 2023, dan mencapai Rp18,39 triliun pada tahun 2024. Laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 sebesar 4,28%, meningkat menjadi 4,36% pada tahun 2023, tetapi menurun menjadi 3,91% pada tahun 2024. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan juga mencatat kenaikan dari Rp1.161.972 pada tahun 2022 menjadi Rp1.302.651 pada tahun 2023, lalu sedikit menurun menjadi Rp1.292.857 pada tahun 2024. Struktur industri Kabupaten Solok terdiri dari berbagai sektor ekonomi, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pada tahun 2024, sektor industri pengolahan menghasilkan nilai tambah sebesar Rp1,15 triliun atas dasar harga berlaku. Industri pengolahan tersebut sebagian besar didominasi oleh skala kecil dan menengah, dengan aktivitas produksi makanan dan minuman sebagai sektor unggulan. Sektor energi dan pertambangan masih memiliki peran terbatas, tercermin dari kontribusi nilai tambah yang lebih kecil dibandingkan sektor jasa maupun pertanian.
Jumlah koperasi di Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebanyak 140 unit, yang terdiri dari 27 Koperasi Unit Desa, 109 koperasi non-unit desa, dan 4 koperasi lainnya. Koperasi ini tersebar di seluruh kecamatan dan terlibat dalam aktivitas simpan pinjam serta perdagangan hasil pertanian dan kerajinan lokal. Di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) selama tahun 2024 mencatat total 5.663 badan usaha perorangan dan 41 usaha berbentuk CV, selain berbagai bentuk badan hukum lainnya seperti koperasi, yayasan, dan BUM Desa. Kinerja investasi daerah tercermin dari pembiayaan daerah yang terealisasi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp101,3 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 tercatat sebesar Rp58,2 miliar, menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp65,5 miliar. Jenis investasi yang dicatatkan Pemerintah Kabupaten Solok tidak termasuk kategori investasi permanen, serta tidak terdapat pembentukan dana cadangan. Seluruh penerimaan investasi tercatat dalam kategori sisa lebih perhitungan anggaran dan penerimaan piutang daerah. Tingkat inflasi tidak secara eksplisit tercantum dalam laporan, tetapi harga produsen perdesaan pada komoditas hortikultura menunjukkan fluktuasi yang signifikan sepanjang tahun 2024. Harga tertinggi untuk cabai merah keriting tercatat sebesar Rp7.230.000 per 100 kg pada bulan Maret, sedangkan harga tertinggi bawang merah besar mencapai Rp3.753.333 per 100 kg pada bulan Mei. Fluktuasi harga ini menjadi indikator tekanan harga pada sektor pangan yang berdampak pada daya beli masyarakat dan kestabilan harga komoditas utama di wilayah pedesaan.
Produksi jagung di Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebanyak 6.563,60 ton. Produksi ubi jalar mengalami penurunan signifikan dari 59.932,80 ton pada tahun 2023 menjadi 42.620,50 ton dengan luas panen seluas 992,50 hektare. Komoditas sayuran dengan produksi tertinggi adalah bawang merah yang mencapai 214.306,24 ton. Selain itu, tanaman biofarmaka yang paling banyak dihasilkan adalah kunyit dengan jumlah produksi 831.191 kilogram. Lahan pertanian di Kecamatan X Koto Singkarak meliputi sawah irigasi seluas 2.237,74 hektare dan sawah tadah hujan seluas 122,33 hektare. Sementara itu, lahan bukan sawah mencakup tegal/kebun seluas 897 hektare, ladang/huma 496 hektare, dan perkebunan seluas 521 hektare.
Produksi kelapa di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 3.306,35 ton dari luas tanam 2.261,50 hektare. Produksi karet tercatat sebanyak 3.376,50 ton dari luas tanam 4.651,60 hektare. Produksi kopi arabika mencapai 7.371 ton dengan luas tanam 5.249 hektare, sementara kopi robusta menghasilkan 442 ton dari luas tanam 2.141 hektare. Produksi kakao atau cokelat tercatat sebanyak 5.282 ton, sedangkan teh menghasilkan 521,5 ton dan tembakau 27,5 ton. Jumlah petani kopi arabika terbanyak berada di Pantai Cermin sebanyak 1.406 orang, sedangkan petani kakao terbanyak berada di IX Koto Sungai Lasi sebanyak 720 orang. Petani teh terbanyak berada di Gunung Talang sebanyak 321 orang.
Populasi sapi di Kabupaten Solok pada tahun 2024 berjumlah 22.770 ekor, sedangkan populasi kerbau berjumlah 5.578 ekor. Populasi kambing dan domba sebanyak 14.336 ekor, kuda 57 ekor, dan babi 12 ekor. Unggas paling dominan adalah ayam ras pedaging sebanyak 3.480.453 ekor, diikuti ayam kampung 261.872 ekor, dan burung puyuh 28.525 ekor. Produksi telur terdiri dari telur itik sebanyak 651.888 kg, telur ayam kampung 109.986 kg, dan telur ayam ras 247.090 kg. Jumlah pemotongan ternak besar di dalam dan di luar RPH tercatat sebanyak 1.487 sapi dan 244 kerbau. Kecamatan Gunung Talang mencatat jumlah vaksinasi rabies tertinggi sebanyak 136 dosis. Rumah tangga pemelihara ternak paling banyak berada di Kubung sebanyak 5.760 rumah tangga.
Total luas perairan darat umum di Kabupaten Solok pada tahun 2024 mencapai 1.044,87 hektare, terdiri dari danau 940,28 hektare, sungai 227,61 hektare, telaga 46,29 hektare, dan rawa-rawa 18,32 hektare. Produksi ikan dengan metode pengasapan sebanyak 0,525 ton, sedangkan ikan hasil penggorengan mencapai 37,787 ton. Kecamatan X Koto Singkarak menghasilkan ikan olahan jenis rendang sebanyak 2,24 ton dan Junjung Sirih menghasilkan ikan goreng 25,325 ton serta olahan rendang 32,403 ton. Produksi perikanan budidaya di Danau Kembar sebesar 65,87 ton, sedangkan produksi dari sungai di Hiliran Gumanti sebesar 49,4 ton. Kecamatan Gunung Talang menghasilkan ikan goreng sebanyak 5,355 ton dan Kubung sebanyak 3,225 ton.
Pada tahun 2024, panjang jalan di Kabupaten Solok mencapai 1.152,99 km. Jalan tersebut terdiri dari 645,70 km jalan beraspal, 65,44 km jalan berkerikil, 195,03 km jalan tanah, dan 247,02 km jalan beton. Berdasarkan kondisi fisik, terdapat 455,06 km jalan dalam keadaan baik, 267,00 km dalam kondisi sedang, 72,04 km dalam kondisi rusak, dan 358,89 km dalam kondisi rusak berat. Kecamatan X Koto Singkarak memiliki panjang jalan terpanjang sebesar 131,83 km, diikuti X Koto Diatas sepanjang 122,27 km dan Lembah Gumanti sepanjang 107,88 km. Kecamatan dengan jumlah ruas jalan terbanyak adalah Kubung dengan 39 ruas, sedangkan yang paling sedikit adalah Junjung Sirih dengan 8 ruas jalan.
Kabupaten Solok memiliki total 206 jembatan pada jalan kabupaten dengan total panjang 2.212,45 meter. Kecamatan Kubung memiliki jumlah jembatan terbanyak, yaitu 33 unit dengan panjang total 412,20 meter. Kecamatan Tigo Lurah memiliki 19 jembatan sepanjang 221 meter, sedangkan Danau Kembar hanya memiliki 2 jembatan sepanjang 7,80 meter. Kecamatan Junjung Sirih tercatat tidak memiliki jembatan di jalan kabupaten. Jumlah kendaraan roda empat yang membayar pajak di Kabupaten Solok pada tahun 2024 sebanyak 11.622 unit dengan total realisasi Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp23.127.382.300. Puncak jumlah pembayaran terjadi pada bulan Desember dengan 1.558 kendaraan. Kendaraan roda dua yang membayar pajak tercatat sebanyak 29.555 unit dengan total PKB sebesar Rp6.808.853.900. Jumlah terbanyak juga terjadi pada bulan Desember dengan 3.457 kendaraan.
Realisasi kendaraan roda empat yang membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2024 sebanyak 1.134 unit dengan nilai Rp6.865.328.900. Sementara itu, kendaraan roda dua yang membayar BBNKB tercatat sebanyak 4.700 unit dengan total Rp6.946.458.600. Jumlah kendaraan yang membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebanyak 31.138 unit, menghasilkan realisasi sebesar Rp3.495.088.600.
Sampai akhir tahun 2010 tersedia 7.232 satuan sambungan telepon dan 6 524 pelanggan. Pelanggan yang terbanyak ada pada STO Solok yaitu 4 603, dengan kontribusi 63.64 persen dari seluruh pelanggan di Kabupaten Solok.
Jumlah wisatawan yang datang ke Kabupaten Solok pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.932.467 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.931.959 merupakan wisatawan domestik, sedangkan 508 merupakan wisatawan mancanegara. Lembah Gumanti menjadi kecamatan dengan jumlah pengunjung terbanyak, yakni 250.504 orang, terdiri dari 250.168 wisatawan domestik dan 336 wisatawan mancanegara. Disusul oleh Kubung sebanyak 229.029 wisatawan, X Koto Singkarak sebanyak 205.354 wisatawan, serta Payung Sekaki sebanyak 189.637 wisatawan. Kecamatan-kecamatan seperti Pantai Cermin, Bukit Sundi, dan Gunung Talang juga tercatat memiliki lebih dari 100 ribu kunjungan wisatawan. Terdapat 242 objek wisata di Kabupaten Solok pada tahun 2024. Objek wisata terbanyak berada di Kecamatan X Koto Diatas dengan total 36 lokasi, yang terdiri dari 14 objek wisata alam dan 22 objek wisata budaya. Kubung memiliki 34 objek wisata, terdiri dari 17 objek alam, 8 objek buatan, dan 9 objek budaya. X Koto Singkarak memiliki 31 objek wisata, meliputi 17 objek alam, 3 buatan, 2 gabungan alam dan buatan, serta 9 budaya. Total objek wisata alam di seluruh kabupaten berjumlah 119 lokasi, objek wisata buatan 16 lokasi, objek wisata gabungan alam dan buatan 4 lokasi, serta objek wisata budaya sebanyak 103 lokasi.
Pada tahun 2023, jumlah objek wisata di Kabupaten Solok sempat mencapai 299 lokasi. Dibandingkan tahun 2024, terjadi penurunan jumlah yang cukup signifikan sebesar 57 lokasi. Penurunan paling besar terjadi pada kategori objek wisata buatan yang turun dari 57 menjadi 16. Penurunan juga terjadi pada objek wisata gabungan alam dan buatan dari 20 menjadi 4 lokasi. Sementara itu, objek wisata alam menurun dari 127 menjadi 119 lokasi, namun objek wisata budaya meningkat dari 95 menjadi 103 lokasi. Distribusi objek wisata alam tersebar merata di seluruh kecamatan. Kecamatan Kubung dan X Koto Singkarak sama-sama memiliki 17 objek wisata alam, diikuti oleh X Koto Diatas dengan 14 objek, serta IX Koto Sungai Lasi sebanyak 9 objek. Di wilayah lain seperti Danau Kembar, Lembah Gumanti, dan Pantai Cermin masing-masing terdapat 8 atau lebih objek wisata alam. Kecamatan dengan jumlah objek wisata paling sedikit adalah Tigo Lurah yang hanya memiliki 5 objek, semuanya tergolong wisata alam dan budaya.
Wisata budaya di Kabupaten Solok tersebar di berbagai kecamatan dengan X Koto Diatas sebagai pemilik jumlah terbanyak yaitu 22 objek. Bukit Sundi dan Junjung Sirih masing-masing memiliki 10 dan 9 objek wisata budaya. Kecamatan Lembang Jaya memiliki 8 objek budaya, sedangkan Hiliran Gumanti dan Gunung Talang memiliki masing-masing 7 objek budaya. Sebaran ini menunjukkan bahwa elemen budaya tetap dipertahankan dan dikembangkan dalam struktur kepariwisataan lokal. Kecamatan Gunung Talang menjadi satu-satunya wilayah yang memiliki objek wisata alam, buatan, dan budaya sekaligus. Tercatat 7 objek alam, 2 objek buatan, dan 7 objek budaya berada di kecamatan ini. Komposisi tersebut juga terdapat di Kecamatan Bukit Sundi dan X Koto Singkarak, yang memiliki kombinasi lebih dari dua jenis objek wisata. Kecamatan seperti Pantai Cermin, Tigo Lurah, dan Payung Sekaki tidak memiliki objek wisata buatan maupun gabungan, hanya alam dan budaya. Jumlah wisatawan mancanegara tertinggi terdapat di Lembah Gumanti sebanyak 336 orang, diikuti oleh Kubung 124 orang, X Koto Singkarak 82 orang, dan X Koto Diatas 60 orang. Kecamatan seperti Danau Kembar, Bukit Sundi, dan Gunung Talang masing-masing menerima wisatawan mancanegara antara 10 hingga 40 orang. Sebaliknya, sebagian besar kecamatan lainnya tidak mencatatkan kunjungan wisatawan asing, termasuk Pantai Cermin dan Payung Sekaki.
Acara dan Pelatihan di KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
Kesempatan Belajar dan Networking untuk Implementasi ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems
Tingkatkan kompetensi dan keamanan di tempat kerja dengan sertifikasi K3 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ahli K3 Umum
Program sertifikasi profesional untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja dengan standar Kemnaker RI
Lihat DetailPetugas K3 Listrik
Pelatihan khusus untuk petugas yang menangani instalasi dan keamanan listrik di lingkungan kerja
Lihat DetailTKBT Tingkat II
Pelatihan untuk tenaga kerja bangunan tinggi dengan sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI
Lihat DetailTKPK Tingkat II
Program khusus untuk tenaga kerja pada ketinggian dengan standar keselamatan internasional
Lihat DetailK3 Teknisi Lift
Pelatihan teknisi perawatan dan perbaikan lift sesuai standar keselamatan nasional
Lihat DetailOperator Lift
Program sertifikasi khusus untuk operator lift dengan standar keselamatan Kemnaker RI
Lihat DetailOperator Forklift
Pelatihan intensif untuk operator forklift dilengkapi dengan praktek langsung dan sertifikasi
Lihat DetailOperator Boomlift, Manlift, Scissorlift
Program sertifikasi untuk operator peralatan ketinggian dengan standar keselamatan terkini
Lihat DetailOperator Crane
Pelatihan komprehensif untuk operator crane dengan fokus pada keselamatan dan efisiensi
Lihat DetailRigger/Juru Ikat
Program khusus untuk tenaga juru ikat dengan penekanan pada teknik pengikatan yang aman
Lihat DetailPetugas P3K
Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dengan sertifikasi resmi Kemnaker RI
Lihat DetailAhli Muda Lingkungan Kerja
Program sertifikasi untuk spesialis lingkungan kerja dengan standar nasional
Lihat DetailArtikel Lainnya Terkait
ISOCenter.id juga melayani Sertifikasi ISO/IEC 27701 Privacy Information Management Systems di:
-
KOTA LANGSA,ACEH
-
KAB. MUSI RAWAS,SUMATERA SELATAN
-
KAB. ROTE NDAO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
Kabupaten Lanny Jaya,Papua Pegunungan
-
KAB. PESAWARAN,LAMPUNG
-
KOTA SINGKAWANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. TULANG BAWANG,LAMPUNG
-
KAB. BADUNG,BALI
-
KAB. MINAHASA TENGGARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. BANGGAI KEPULAUAN,SULAWESI TENGAH
-
KOTA MADIUN,JAWA TIMUR
-
KAB. OGAN KOMERING ILIR,SUMATERA SELATAN
-
Kabupaten Tolikara,Papua Pegunungan
-
KAB. MANGGARAI BARAT,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BANTAENG,SULAWESI SELATAN
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. TAKALAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. NIAS,SUMATERA UTARA
-
KAB. PUNCAK,PAPUA
-
KAB. NIAS UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. PASER,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. NAGEKEO,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. PAHUWATO,GORONTALO
-
KAB. MESUJI,LAMPUNG
-
Kabupaten Mamberamo Tengah,Papua Pegunungan
-
KAB. TANA TIDUNG,KALIMANTAN UTARA
-
KOTA JAMBI,JAMBI
-
KAB. SUMEDANG,JAWA BARAT
-
KAB. BANGKA,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. LAMANDAU,KALIMANTAN TENGAH