
Sertifikasi ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Tingkatkan Kualitas, Efisiensi, dan Daya Saing Bisnis Anda di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Tingkatkan Standar Bisnis Anda di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Tingkat Keberhasilan
98.5%Implementasi sukses
Bisnis Tersertifikasi
500+di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Peningkatan ROI
32%rata-rata setelah sertifikasi
Mengapa ISO 14064 Penting di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA?
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA, sertifikasi ISO 14064 menjadi pembeda krusial yang menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas. Bisnis dengan sertifikasi ini terbukti mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari konsumen dan mitra.
Dengan standar internasional ISO 14064, perusahaan Anda akan bergabung dengan jaringan elit bisnis berkualitas di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA yang telah mengalami peningkatan efisiensi operasional hingga 40% dan penurunan biaya produksi sebesar 25%.

Keunggulan Kompetitif dengan ISO 14064
Sertifikasi ISO 14064 membuka pintu peluang baru di pasar KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA dan global. Data menunjukkan 78% konsumen lebih memilih produk dan layanan dari perusahaan bersertifikat ISO, memberikan keunggulan signifikan dibanding kompetitor.
Jangan tertinggal dari tren bisnis terkini di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA. Perusahaan dengan sertifikasi ISO 14064 rata-rata mengalami pertumbuhan pendapatan 27% lebih tinggi dalam dua tahun pertama setelah implementasi.
Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA dengan sertifikasi ISO 14064
Sertifikasi ISO 14064 di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Berbagai Tender di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Cek beberapa tender yang membutuhkan ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases oleh Bisnis di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Sertifikasi ISO 14064 di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Industri Utama di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Fokus Penerapan ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases pada Sektor Bisnis Lokal
Sertifikasi ISO 14064 di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Manfaat ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases
Tingkatkan standar bisnis Anda di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA dengan sertifikasi ISO yang terbukti meningkatkan performa dan profitabilitas.
Akses Pasar Global
Buka pintu ke pasar internasional dan tender pemerintah. 86% bisnis di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA melaporkan peningkatan akses ke pasar baru setelah sertifikasi.
Efisiensi Operasional
Optimalkan proses bisnis dan kurangi pemborosan. Perusahaan bersertifikat ISO 14064 rata-rata menghemat 28% biaya operasional tahunan.
Kepuasan Pelanggan
Tingkatkan loyalitas dan retensi pelanggan. Data menunjukkan peningkatan 37% dalam skor kepuasan pelanggan setelah implementasi standar ISO.
Kepatuhan Regulasi
Pastikan bisnis Anda selalu compliance dengan peraturan. 95% perusahaan bersertifikat melaporkan kemudahan signifikan dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Reputasi Premium
Bangun citra brand terpercaya di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA. 82% konsumen lokal lebih memilih perusahaan dengan sertifikasi ISO dibandingkan kompetitor.
Keunggulan Kompetitif
Ungguli kompetitor Anda. Perusahaan bersertifikasi ISO 14064 rata-rata memperoleh 31% lebih banyak kontrak baru dibanding sebelum sertifikasi.
Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Sertifikasi ISO 14064 di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Proses Sertifikasi ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Raih sertifikasi ISO 14064 untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing bisnis Anda. Kami mendampingi Anda di setiap tahap dengan pendekatan yang efisien dan profesional.
1. Analisis GAP dan Persiapan
Tim konsultan kami melakukan analisis kesenjangan antara sistem manajemen yang ada dengan persyaratan ISO 14064. Kami membantu mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
2. Penyusunan Dokumen
Kami membantu menyusun kebijakan, prosedur, dan dokumen pendukung sesuai standar ISO 14064. Dokumen ini mencakup manual mutu, prosedur operasional standar, instruksi kerja, dan formulir yang diperlukan.
3. Pelatihan Karyawan
Kami menyelenggarakan pelatihan komprehensif untuk tim Anda agar memahami persyaratan ISO 14064 dan implementasinya dalam operasional sehari-hari. Pelatihan mencakup awareness, internal audit, dan interpretasi standar.
4. Implementasi Sistem
Dalam tahap ini, sistem manajemen ISO 14064 mulai diterapkan dalam operasional perusahaan. Kami memberikan pendampingan untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik dan sesuai standar.
5. Audit Internal
Melakukan audit internal untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi sistem manajemen dengan standar ISO 14064. Temuan audit akan digunakan untuk perbaikan sistem sebelum audit sertifikasi.
6. Audit Sertifikasi
Audit oleh badan sertifikasi terakreditasi yang terdiri dari dua tahap: audit kecukupan dokumentasi dan audit implementasi. Tim kami memberikan pendampingan penuh selama proses audit berlangsung.
7. Perolehan Sertifikat
Setelah berhasil melewati audit sertifikasi dan menyelesaikan semua tindakan perbaikan, perusahaan Anda akan menerima sertifikat ISO 14064 yang berlaku selama 3 tahun.
8. Surveillance Audit
Audit pengawasan dilakukan secara berkala (biasanya setiap tahun) untuk memastikan sistem manajemen tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan ISO 14064.
Estimasi Waktu Proses Sertifikasi ISO 14064
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi tergantung pada kesiapan dan kompleksitas organisasi Anda.
Persiapan
1-2 bulan
Implementasi
2-4 bulan
Audit Internal
2-3 minggu
Sertifikasi
1-2 bulan
Mulai Perjalanan Sertifikasi ISO 14064 Anda di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA Sekarang
Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi dengan proses yang efisien dan terjangkau
Dipercaya oleh perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia
" Pelatihan ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA sangat aplikatif dan mudah dipahami oleh seluruh tim kami. "
" Kami berhasil meraih sertifikasi ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA berkat pendampingan profesional dari Isocenter.id. "
" Awareness training ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA membuka wawasan tim kami terhadap pentingnya sistem manajemen. "
" Isocenter.id memberikan pelayanan konsultasi ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA yang sangat responsif dan terpercaya. "
" Proses sertifikasi ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA kami berjalan lancar berkat bimbingan sistematis dari Isocenter.id. "
" Terima kasih Isocenter.id, pelatihan ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA membuat tim kami lebih kompeten. "
Tentang KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 AlatISO 14064 Standard For Greenhouse Gases dan Riksa UjiISO 14064 Standard For Greenhouse Gases di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Kecamatan di Wilayah KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
-
Kecamatan Tondano Barat
-
Kecamatan Tondano Timur
-
Kecamatan Eris
-
Kecamatan Kombi
-
Kecamatan Lembean Timur
-
Kecamatan Kakas
-
Kecamatan Tompaso
-
Kecamatan Remboken
-
Kecamatan Langowan Timur
-
Kecamatan Langowan Barat
-
Kecamatan Sonder
-
Kecamatan Kawangkoan
-
Kecamatan Pineleng
-
Kecamatan Tombulu
-
Kecamatan Tombariri
-
Kecamatan Tondano Utara
-
Kecamatan Langowan Selatan
-
Kecamatan Tondano Selatan
-
Kecamatan Langowan Utara
-
Kecamatan Kakas Barat
-
Kecamatan Kawangkoan Utara
-
Kecamatan Kawangkoan Barat
-
Kecamatan Mandolang
-
Kecamatan Tombariri Timur
-
Kecamatan Tompaso Barat
Tentang KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Tondano, dengan luas wilayah kabupaten 1.025,85 km². Pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Minahasa sebanyak 329.391 jiwa.
Pada 25 Februari 2003 kabupaten Minahasa dimekarkan menjadi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan UU No.10/2003. Pada tanggal 18 Desember 2003 Kabupaten Minahasa dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan UU No. 33/2003.
Kota Tomohon secara keseluruhan berada di dalam batas wilayah Kabupaten Minahasa. Berikut merupakan batas wilayah Kabupaten Minahasa:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 8 Tahun 1983, tanggal 5 November 1428 ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Minahasa. Tanggal ini bersifat simbolis karena hari dan bulan dari tanggal tersebut diambil dari hari dan bulan dari tanggal kelahiran tokoh Minahasa Sam Ratulangi. Sedangkan tahun 1428 melambangkan perkiraan tahun terjadinya pertemuan antara suku-suku Minahasa dalam perlawanan mereka terhadap Kerajaan Bolaang Mongondow. Karena bersifat perkiraan, angka-angka 1, 4, 2, dan 8 diambil dari dua peristiwa yaitu Peristiwa Merah Putih yang terjadi di Manado pada tanggal 14 Februari 1946 dan Kongres Pemuda Kedua yang menghasilkan Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada tahun 1928. Angka 14 diambil dari hari Peristiwa Merah Putih, sedangkan angka 28 diambil dari tahun diselenggarakannya Kongres Pemuda Kedua.
Daerah Minahasa itu sendiri ditetapkan sebagai wilayah administratif dengan disertakan nama kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Dengan undang-undang ini, wilayah-wilayah administratif Provinsi Sulawesi Utara yang dulunya bernama "Daerah Tingkat II" diganti dengan nama "Kabupaten" sehingga Daerah Tingkat II Minahasa menjadi Kabupaten Minahasa.:158 Namun keberadaan daerah yang meliputi Kabupaten Minahasa saat ini sebagai sebuah wilayah administratif bisa dilihat jauh sebelum dikeluarkannya undang-undang tersebut dan sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia.
Penetapan hari jadi Kabupaten Minahasa berdasarkan bersatunya suku-suku Minahasa untuk melawan tekanan dari luar daerah. Tanggal lain yang juga menunjukkan terjadinya persatuan antara suku-suku Minahasa (atau mereka yang telah bersatu) adalah pada abad ke-17 di mana beberapa suku-suku Minahasa bergabung untuk menyepakati sebuah perjanjian persahabatan dengan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC atau Perusahaan Hindia Timur Belanda) dengan maksud yang sama untuk memerangi serangan dari daerah Bolaang.
Perjanjian ini diadakan dengan gubernur VOC yang berkedudukan di Maluku yaitu Robertus Padtbrugge pada tanggal 10 Januari 1679 pada saat Padtbrugge berkunjung ke Minahasa. Terdapat 23 kepala walak (atau daerah tempat tinggal bersama) yang menyetujui perjanjian tersebut. Para kepala walak berasal dari Aris, Bantik, Kakas, Kakaskasen, Klabat, Klabat Atas, Langowan, Pasan (yang juga mewakili Pinosokan dan Ratahan), Remboken, Rumoong, Sarongsong, Tombariri, Tombasian, Tomohon, Tompaso, Tondano, Tonkimbut Atas, Tonkimbut Bawah, Tonsawang, dan Tonsea.:24
Penetapan daerah Kabupaten Minahasa saat ini sebagai wilayah administratif yang resmi terjadi pada zaman pendudukan Hindia Belanda di Indonesia yang menggantikan VOC. Wilayah Keresidenan Manado pada waktu itu mencakup seluruh kabupaten-kabupaten dan kota-kota di Minahasa Raya saat ini yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Manado, dan Kota Tomohon.
Pada tahun 1856, walak-walak di daerah Minahasa diorganisasikan menjadi 26 distrik (tingkat wilayah administratif di antara kabupaten dan kecamatan). Pada akhir abad ke-19, jumlah distrik kemudian turun menjadi 18 yaitu Bantik, Kakaskasen, Kakas-Remboken, Kawangkoan, Langowan, Manado, Maumbi, Pasan Ratahan-Pinosakan, Rumoong, Sonder, Tombariri, Tombasian, Tomohon-Sarongsong, Tompaso, Tondano-Touliang, Tondano-Toulimambot, Tonsawang, dan Tonsea.
Kemudian pada tahun 1908, jumlah turun menjadi 16 di mana Distrik Kakaskasen dihapuskan dan Distrik Rumoong dan Tombasian dijadikan satu. Jumlah distrik kemudian turun lagi menjadi tujuh pada tahun 1920, di mana distrik-distrik adalah Amurang, Kawangkoan, Manado, Ratahan, Tomohon, Tonsea, dan Toulour. Pada tahun 1927, Manado dan Tomohon digabungkan sehingga tinggal enam distrik: Amurang, Kawangkoan, Manado, Ratahan, Tonsea, dan Toulour. Susunan distrik-distrik seperti ini berlangsung sampai kedatangan dan pendudukan Jepang.:127
Di bawah ke enam distrik-distrik ini ditetapkan wilayah administratif yang bernama onderdistrict (atau distrik bawahan) yang setingkat dengan kecamatan. Terdapat 16 distrik bawahan yaitu Airmadidi, Amurang, Eris, Kakas, Kauditan, Kawangkoan, Langowan, Manado Selatan, Manado Utara, Ratahan, Tatelu, Tenga, Tombariri, Tombatu, Tomohon, Tompaso, Tondano, dan Tumpaan.:156
Untuk wilayah administratif di atas distrik, daerah Minahasa dalam Keresidenan Manado termasuk dalam Afdeling Manado yang dibentuk pada tahun 1911. Afdeling ini dibagi menjadi tiga onderafdeling yaitu Amurang, Manado, dan Tondano. Sebelum pembentukan Afdeling Manado, terdapat lima onderafdeling yang mencakup daerah Minahasa yaitu Amurang, Belang, Kema, Manado, dan Tondano. Pada tahun 1926, wilayah-wilayah onderafdeling dihapus.:127
Dalam tahun-tahun pendudukan Jepang, organisasi wilayah administratif tidak berubah banyak. Pada tahun 1942, jumlah distrik bertambah satu di mana Distrik Toulour dibagi menjadi Langowan dan Tondano. Pada tahun yang sama, Distrik Manado dibagi menjadi Manado dan Tomohon.:132 Pada tahun 1943, perpisahan kota Manado dan daerah Minahasa lainnya mulai terlihat di mana daerah Minahasa dijadikan satu tanpa wilayah kota Manado dan diberi nama Minahasa-ken.:134
Setelah kemerdekaan Indonesia, daerah Minahasa pada awalnya termasuk ke dalam wilayah Provinsi Sulawesi tepatnya dalam sebuah keresidenan yang berkedudukan di Manado.:153 Daerah Minahasa kemudian sempat termasuk dalam bagian wilayah Negara Indonesia Timur sebagai salah satu dari 13 wilayah administratifnya. Pada tahun 1953, Manado ditetapkan sebagai Kota Besar dengan status Daerah Tingkat II (di mana provinsi adalah Daerah Tingkat I) dan dipisahkan dengan Minahasa. Ibukota wilayah Minahasa kemudian diganti dari Manado ke Tondano pada tahun 1959.:157–158
Pada tahun 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1960. Nama kedua provinsi ini berubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960, di mana Provinsi Sulawesi Utara berubah menjadi Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Daerah Minahasa sebagai Daerah Tingkat II termasuk dalam provinsi ini. Kemudian pada tahun 1964, Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dibagi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Daerah Tingkat II Minahasa dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Penggunaan nama kabupaten ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, di mana Daerah Tingkat II Minahasa diubah menjadi Kabupaten Minahasa. Kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengubah lagi nama Kabupaten Minahasa menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.:159 Daftar kecamatan di bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah Airmadidi, Belang, Bitung, Dimembe, Eris, Kakas, Kauditan, Kawangkoan, Kombi, Likupang, Modoinding, Motoling, Pineleng, Ratahan, Remboken, Sonder, Tareran, Tenga, Tombariri, Tombasian, Tombatu, Tomohon, Tompaso, Tompaso Baru, Tondano, Tumpaan, dan Wori.:161–162
Pada tahun-tahun berikut, Kabupaten Minahasa mengalami beberapa perubahan dengan pembentukan wilayah-wilayah administatif baru dari wilayah Kabupaten Minahasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975, Kota Administratif Bitung diresmikan sebagai wilayah terpisah dari Kabupaten Minahasa. Pada 25 Februari 2003, Kabupaten Minahasa dimekarkan menjadi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Minahasa dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005.
Kabupaten Minahasa memiliki 25 kecamatan, 43 kelurahan dan 227 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 336.015 jiwa dengan luas wilayahnya 1.114,87 km² dan sebaran penduduk 301 jiwa/km².
Berdasarkan suku, pada umumnya penduduk kabupaten Minahasa, berasal dari suku Minahasa sebagai penduduk asli wilayah tersebut. Adapaun suku pendatang, pada umumnya berasal dari suku Sangir, Talaud, Gorontalo, Bolaang Mongondow, dan suku pendatang lainnya, seperti Jawa, Bugis, dan asal Papua.
Dalam bidang keagamaan, masyarakat Kabupaten Minahasa memiliki beragam kepercayaan. Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024 mencatat bahwa mayoritas penduduk Kabupaten Minahasa menganut agama Kristen yakni 93,39% dimana Protestan 85,21% dan Katolik 8,21%. Sebahagian lagi memeluk agama Islam yakni 6,49%, kemudian Hindu 0,06%, Kepercayaan 0,03%, Budha 0,02% dan Konghucu 0,01% .
Bangunan Rumah ibadah yang ada di kota ini yakni terdapat 1.016 Bangunan Gereja Protestan, 68 Bangunan Gereja Katolik , 31 Bangunan Masjid & 2 Bangunan Pura.
Kabupaten Minahasa memiliki satu Universitas Negeri, yaitu Universitas Negeri Manado (UNIMA), Kampus Biru Tounsaru Tondano Selatan dan satu Sekolah Tinggi Swasta, yaitu Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng. Kecuali di Kota Tondano di mana terdapat 8 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), di beberapa kota dan kecamatan terdapat rata-rata dua hingga tiga SLTA saja. juga SLA (Sekolah Lanjutan Advent) yang sangat terkenal dengan Hari Sabat di dalam kitab suci yang satu-satunya sekolah Lanjutan Advent.
Seniman terkenal seperti JE. Tatengkeng, M.R. Dajoh, Yessy Wenas, Maya Rumantir, Chintya Maramis dan Angel Karamoy. Dalam bidang seni diadakannya kontes putra putri Se-Minahasa Waraney dan Wulan Minahasa. Klub Sepak Bola daerah ini bernama Persmin atau PERSMIN MINAHASA. Para pemain sepak bola yang terkenal asal Minahasa seperti Ronny Pangemanan dan Yopie Lumoindong (Tondano) di PSM Makassar dan sebagainya.
Acara dan Pelatihan di KAB. MINAHASA,SULAWESI UTARA
Kesempatan Belajar dan Networking untuk Implementasi ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases
Tingkatkan kompetensi dan keamanan di tempat kerja dengan sertifikasi K3 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ahli K3 Umum
Program sertifikasi profesional untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja dengan standar Kemnaker RI
Lihat DetailPetugas K3 Listrik
Pelatihan khusus untuk petugas yang menangani instalasi dan keamanan listrik di lingkungan kerja
Lihat DetailTKBT Tingkat II
Pelatihan untuk tenaga kerja bangunan tinggi dengan sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI
Lihat DetailTKPK Tingkat II
Program khusus untuk tenaga kerja pada ketinggian dengan standar keselamatan internasional
Lihat DetailK3 Teknisi Lift
Pelatihan teknisi perawatan dan perbaikan lift sesuai standar keselamatan nasional
Lihat DetailOperator Lift
Program sertifikasi khusus untuk operator lift dengan standar keselamatan Kemnaker RI
Lihat DetailOperator Forklift
Pelatihan intensif untuk operator forklift dilengkapi dengan praktek langsung dan sertifikasi
Lihat DetailOperator Boomlift, Manlift, Scissorlift
Program sertifikasi untuk operator peralatan ketinggian dengan standar keselamatan terkini
Lihat DetailOperator Crane
Pelatihan komprehensif untuk operator crane dengan fokus pada keselamatan dan efisiensi
Lihat DetailRigger/Juru Ikat
Program khusus untuk tenaga juru ikat dengan penekanan pada teknik pengikatan yang aman
Lihat DetailPetugas P3K
Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dengan sertifikasi resmi Kemnaker RI
Lihat DetailAhli Muda Lingkungan Kerja
Program sertifikasi untuk spesialis lingkungan kerja dengan standar nasional
Lihat DetailArtikel Lainnya Terkait
ISOCenter.id juga melayani Sertifikasi ISO 14064 Standard For Greenhouse Gases di:
-
KAB. SIKKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SAMBAS,KALIMANTAN BARAT
-
Kabupaten Puncak,Papua Tengah
-
KOTA LUBUK LINGGAU,SUMATERA SELATAN
-
KAB. ASMAT,PAPUA
-
KAB. PUNCAK,PAPUA
-
KAB. ALOR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BREBES,JAWA TENGAH
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. KUTAI TIMUR,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PULAU TALIABU,MALUKU UTARA
-
KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KAB. PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. ENREKANG,SULAWESI SELATAN
-
Kabupaten Mamberamo Tengah,Papua Pegunungan
-
Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan
-
KAB. BUOL,SULAWESI TENGAH
-
KOTA BATU,JAWA TIMUR
-
KAB. SIAK,RIAU
-
KAB. KLUNGKUNG,BALI
-
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG,PAPUA
-
KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT
-
Kabupaten Dogiyai,Papua Tengah
-
KAB. SLEMAN,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. TAMBRAUW,PAPUA BARAT
-
KAB. LOMBOK UTARA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. MAMASA,SULAWESI BARAT
-
KAB. BATANG,JAWA TENGAH
-
KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT