
Sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Tingkatkan Kualitas, Efisiensi, dan Daya Saing Bisnis Anda di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Tingkatkan Standar Bisnis Anda di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Tingkat Keberhasilan
98.5%Implementasi sukses
Bisnis Tersertifikasi
500+di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Peningkatan ROI
32%rata-rata setelah sertifikasi
Mengapa ISO 22301 Penting di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN?
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN, sertifikasi ISO 22301 menjadi pembeda krusial yang menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas. Bisnis dengan sertifikasi ini terbukti mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari konsumen dan mitra.
Dengan standar internasional ISO 22301, perusahaan Anda akan bergabung dengan jaringan elit bisnis berkualitas di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN yang telah mengalami peningkatan efisiensi operasional hingga 40% dan penurunan biaya produksi sebesar 25%.

Keunggulan Kompetitif dengan ISO 22301
Sertifikasi ISO 22301 membuka pintu peluang baru di pasar KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN dan global. Data menunjukkan 78% konsumen lebih memilih produk dan layanan dari perusahaan bersertifikat ISO, memberikan keunggulan signifikan dibanding kompetitor.
Jangan tertinggal dari tren bisnis terkini di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN. Perusahaan dengan sertifikasi ISO 22301 rata-rata mengalami pertumbuhan pendapatan 27% lebih tinggi dalam dua tahun pertama setelah implementasi.
Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN dengan sertifikasi ISO 22301
Sertifikasi ISO 22301 di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Berbagai Tender di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Cek beberapa tender yang membutuhkan ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) oleh Bisnis di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Sertifikasi ISO 22301 di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Industri Utama di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Fokus Penerapan ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) pada Sektor Bisnis Lokal
Sertifikasi ISO 22301 di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Manfaat ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS)
Tingkatkan standar bisnis Anda di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN dengan sertifikasi ISO yang terbukti meningkatkan performa dan profitabilitas.
Akses Pasar Global
Buka pintu ke pasar internasional dan tender pemerintah. 86% bisnis di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN melaporkan peningkatan akses ke pasar baru setelah sertifikasi.
Efisiensi Operasional
Optimalkan proses bisnis dan kurangi pemborosan. Perusahaan bersertifikat ISO 22301 rata-rata menghemat 28% biaya operasional tahunan.
Kepuasan Pelanggan
Tingkatkan loyalitas dan retensi pelanggan. Data menunjukkan peningkatan 37% dalam skor kepuasan pelanggan setelah implementasi standar ISO.
Kepatuhan Regulasi
Pastikan bisnis Anda selalu compliance dengan peraturan. 95% perusahaan bersertifikat melaporkan kemudahan signifikan dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Reputasi Premium
Bangun citra brand terpercaya di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN. 82% konsumen lokal lebih memilih perusahaan dengan sertifikasi ISO dibandingkan kompetitor.
Keunggulan Kompetitif
Ungguli kompetitor Anda. Perusahaan bersertifikasi ISO 22301 rata-rata memperoleh 31% lebih banyak kontrak baru dibanding sebelum sertifikasi.
Bergabunglah dengan 500+ bisnis sukses di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Sertifikasi ISO 22301 di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda dan perluas peluang pasar dengan sertifikasi ISO resmi. Konsultasi GRATIS oleh tenaga ahli berpengalaman!
Proses Sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Raih sertifikasi ISO 22301 untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing bisnis Anda. Kami mendampingi Anda di setiap tahap dengan pendekatan yang efisien dan profesional.
1. Analisis GAP dan Persiapan
Tim konsultan kami melakukan analisis kesenjangan antara sistem manajemen yang ada dengan persyaratan ISO 22301. Kami membantu mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
2. Penyusunan Dokumen
Kami membantu menyusun kebijakan, prosedur, dan dokumen pendukung sesuai standar ISO 22301. Dokumen ini mencakup manual mutu, prosedur operasional standar, instruksi kerja, dan formulir yang diperlukan.
3. Pelatihan Karyawan
Kami menyelenggarakan pelatihan komprehensif untuk tim Anda agar memahami persyaratan ISO 22301 dan implementasinya dalam operasional sehari-hari. Pelatihan mencakup awareness, internal audit, dan interpretasi standar.
4. Implementasi Sistem
Dalam tahap ini, sistem manajemen ISO 22301 mulai diterapkan dalam operasional perusahaan. Kami memberikan pendampingan untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik dan sesuai standar.
5. Audit Internal
Melakukan audit internal untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi sistem manajemen dengan standar ISO 22301. Temuan audit akan digunakan untuk perbaikan sistem sebelum audit sertifikasi.
6. Audit Sertifikasi
Audit oleh badan sertifikasi terakreditasi yang terdiri dari dua tahap: audit kecukupan dokumentasi dan audit implementasi. Tim kami memberikan pendampingan penuh selama proses audit berlangsung.
7. Perolehan Sertifikat
Setelah berhasil melewati audit sertifikasi dan menyelesaikan semua tindakan perbaikan, perusahaan Anda akan menerima sertifikat ISO 22301 yang berlaku selama 3 tahun.
8. Surveillance Audit
Audit pengawasan dilakukan secara berkala (biasanya setiap tahun) untuk memastikan sistem manajemen tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan ISO 22301.
Estimasi Waktu Proses Sertifikasi ISO 22301
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi tergantung pada kesiapan dan kompleksitas organisasi Anda.
Persiapan
1-2 bulan
Implementasi
2-4 bulan
Audit Internal
2-3 minggu
Sertifikasi
1-2 bulan
Mulai Perjalanan Sertifikasi ISO 22301 Anda di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN Sekarang
Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi dengan proses yang efisien dan terjangkau
Dipercaya oleh perusahaan dan profesional di seluruh Indonesia
" Pelatihan ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN sangat aplikatif dan mudah dipahami oleh seluruh tim kami. "
" Kami berhasil meraih sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN berkat pendampingan profesional dari Isocenter.id. "
" Awareness training ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN membuka wawasan tim kami terhadap pentingnya sistem manajemen. "
" Isocenter.id memberikan pelayanan konsultasi ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN yang sangat responsif dan terpercaya. "
" Proses sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN kami berjalan lancar berkat bimbingan sistematis dari Isocenter.id. "
" Terima kasih Isocenter.id, pelatihan ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN membuat tim kami lebih kompeten. "
Tentang KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 AlatISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) dan Riksa UjiISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Kecamatan di Wilayah KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
-
Kecamatan Bangkala
-
Kecamatan Tamalatea
-
Kecamatan Binamu
-
Kecamatan Batang
-
Kecamatan Kelara
-
Kecamatan Bangkala Barat
-
Kecamatan Bontoramba
-
Kecamatan Turatea
-
Kecamatan Arungkeke
-
Kecamatan Rumbia
-
Kecamatan Tarowang
Tentang KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Kabupaten Jeneponto (Makassar: ᨍᨙᨊᨙᨄᨚᨈᨚ, translit. Je’neʼpponto, pengucapan bahasa Makassar: ) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Desa Bontosunggu, yang merupakan wilayah dari Kecamatan Tamalatea. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79 km² dan berpenduduk sebanyak 418.182 jiwa (2023). Pembagian administratif di Kabupaten Jeneponto meliputi 32 kelurahan dan 82 desa yang tersebar ke 11 kecamatan.
Sebelum kedatangan bangsa Belanda di Sulawesi Selatan, wilayah di Kabupaten Jeneponto merupakan kerajaan-kerajaan kecil yang dihuni oleh suku Makassar. Wilayah Kabupaten Jeneponto dikuasai oleh kerajaan-kerajaan yang kekuasaannya berada dalam pengaruh Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo. Kabupaten Jeneponto pada masa kerajaan di Sulawesi Selatan terbagi-bagi menjadi, yaitu Kerajaan Sidenre, Kerajaan Garassi, Kerajaan Bangkala, Kerajaan Binamu, Kerajaan Tarowang, Kerajaan Sapanang, Kerajaan Tolo, Kerajaan Paitana dan Kerajaan Arungkeke.
Kerajaan Bangkala dan Kerajaan Binamu memisahkan diri dari Kerajaan Laikang pada bulan November 1863. Pada masa tersebut, wilayah Kerajaan Laikang berada dalam pemerintahan Hindia Belanda. Kedua kerajaan ini mengadakan perlawanan politik dengan Hindia Belanda. Pada tanggal 29 Mei 1929, Kerajaan Binamu memilih seorang raja baru yang dipilih oleh rakyatnya melalui lembaga adat bernama Toddo' Appaka.
Tanggal 20 Mei 1946, adalah simbol patriotisme Raja Binamu (Mattewakkang Dg Raja) yang meletakkan jabatan sebagai raja yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Belanda . Dengan Demikian penetapan Hari Jadi Jeneponto yang disepakati oleh pakar pemerhati sejarah, peneliti, sesepuh dan tokoh masyarakat Jeneponto, dari seminar Hari jadi Jeneponto yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2002 di Gedung Sipitangarri, dianggap sangat tepat, dan merupakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi kemudian menetapkan Kabupaten Jeneponto sebagai Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Mei 1959. Penetapan ini bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Takalar yang memperoleh pemekaran wilayah dari Kabupaten Jeneponto.
Secara geografis, Kabupaten Jeneponto terletak di 5°23'- 5°42' Lintang Selatan dan 119°29' - 119°56' Bujur Timur. Kabupaten ini berjarak sekitar 91 Km dari Kota Makassar. Luas wilayahnya 749,79 km2 dengan kecamatan Bangkala Barat sebagai kecamatan paling luas di Kabupaten Jeneponto, yaitu 152,96 km2 atau setara 20,4 persen luas wilayah Kabupaten Jeneponto. Sedangkan kecamatan terkecil di Kabupaten Jeneponto adalah kecamatan Arungkeke yakni seluas 29,91 km2.
Kondisi topografi Kabupaten Jeneponto pada bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian 500 sampai dengan 2700 meter di atas permukaan air laut (mdpl) yang merupakan lereng pegunungan Gunung Bulu Bialo - Lompobattang. Sedangkan bagian tengah berada di ketinggian 100 sampai dengan 500 mdpl dan pada bagian selatan merupakan pesisir serta dataran rendah dengan ketinggian antara 0 sampai dengan 100 mdpl. Karena perbatasan dengan Laut Flores maka Kabupaten Jeneponto memiliki pelabuhan cukup besar yang terletak di desa Bungeng.
Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, wilayah Kabupaten Jeneponto beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode Mei hingga Oktober dengan rata-rata curah hujan bulanan kurang dari 100 mm per bulan dan bulan terkering adalah bulan Agustus dan September. Sementara itu, musim hujan di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode November hingga April dengan rata-rata curah hujan bulanan lebih dari 120 mm per bulan dan bulan terbasah adalah bulan Januari dengan curah hujan bulanan lebih dari 250 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 1.000–2.500 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 60–150 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 21°–34 °C dengan tingkat kelembapan nisbi ±76%.
Bupati Jeneponto adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bupati Jeneponto bertanggungjawab atas wilayah Kabupaten Jeneponto kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Jeneponto ialah Iksan Iskandar, dengan wakil bupati Paris Yasir. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Jeneponto 2018. Iksan merupakan bupati Jeneponto ke-12, sejak kabupaten ini dibentuk. Iksan dan Paris dilantik oleh gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada 31 Desember 2018 di Ruang Pola Kantor Gubernur Kota Makassar, untuk masa jabatan 2018-2023.
Kabupaten Jeneponto terdiri dari 11 kecamatan, 31 kelurahan dan 82 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 706,52 km² dan jumlah penduduk sebesar 409.693 jiwa dengan sebaran penduduk 580 jiwa/km².
Pada tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Jeneponto tercatat sebanyak 404.969 jiwa yang terdiri dari 197.873 laki-laki dan 207.096 perempuan, dengan sex ratio sebesar 95,54. Kepadatan penduduk mencapai 211 jiwa per km² dengan persebaran tertinggi berada di Kecamatan Binamu sebanyak 57.785 jiwa, disusul Kecamatan Batang sebanyak 44.419 jiwa, serta Kecamatan Tamalatea sebanyak 43.145 jiwa. Jumlah rumah tangga sebanyak 106.614 dengan rata-rata anggota rumah tangga 3,80 orang. Angka kelahiran kasar (CBR) tahun 2023 tercatat 16,71 kelahiran per 1.000 penduduk, angka kematian kasar (CDR) 5,55 per 1.000 penduduk, serta angka ketergantungan (dependency ratio) sebesar 47,20. Jumlah penduduk usia 0–14 tahun sebanyak 100.095 jiwa, usia produktif 15–64 tahun sebanyak 272.774 jiwa, dan usia lanjut 65 tahun ke atas sebanyak 32.100 jiwa. Jumlah penduduk usia sekolah 7–24 tahun mencapai 118.335 jiwa. Tingkat urbanisasi tercermin dari data bahwa sekitar 68,31% penduduk tinggal di wilayah perdesaan dan sisanya 31,69% tinggal di wilayah perkotaan.
Pada tahun 2023, angkatan kerja di Kabupaten Jeneponto mencapai 204.171 orang dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 70,13%. Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 193.528 orang, sedangkan pengangguran terbuka sebanyak 10.643 orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,22%. Sebaran penduduk bekerja menurut lapangan usaha didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 59,41%, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 12,64%, serta sektor industri pengolahan sebesar 5,89%. Jumlah penduduk bukan angkatan kerja sebanyak 86.945 orang yang terdiri dari pelajar, ibu rumah tangga, pensiunan, dan lainnya. Jumlah pekerja informal mencapai 133.403 orang atau 68,96% dari total pekerja, sedangkan pekerja formal sebanyak 60.125 orang. Berdasarkan agama, penduduk Jeneponto mayoritas beragama Islam dengan jumlah 404.264 jiwa, Kristen 225 jiwa, Katolik 119 jiwa, Hindu 193 jiwa, Buddha 19 jiwa, dan Konghucu 1 jiwa. Terdapat 1.146 masjid dan 212 musala, serta masing-masing satu gereja Kristen, gereja Katolik, dan pura sebagai fasilitas ibadah.
Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Jeneponto adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat satu bahasa daerah di Kabupaten Jeneponto, yaitu bahasa Makassar, khususnya dialek Lakiung dan dialek Turatea. Sebahagian besar dialek yang dituturkan adalah dialek Turatea kecuali Bangkala Barat yang menuturkan dialek Lakiung.
Berdasarkan agama, penduduk Jeneponto mayoritas beragama Islam dengan jumlah 404.264 jiwa, Kristen 225 jiwa, Katolik 119 jiwa, Hindu 193 jiwa, Buddha 19 jiwa, dan Konghucu 1 jiwa. Terdapat 1.146 masjid dan 212 musala, serta masing-masing satu gereja Kristen, gereja Katolik, dan pura sebagai fasilitas ibadah. Masyarakat Jeneponto termasuk sebagai penganut agama Islam. Meski demikian, peninggalan leluhur masih menjadi pengaruh yang kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jeneponto. Disatu sisi, masyarakat Jeneponto sangat menunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, tetapi sebagian lagi dari masyarakatnya masih memercayai kekuatan supranatural dan benda-benda serta tempat keramat.
Indonesia secara resmi mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, sehingga dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, hanya bisa menyantumkan enam agama tersebut, sementara di luar itu tidak masuk dalam KTP, melainkan kolom agama dikosongkan apabila tidak menganut salah satu agama tersebut.
Pada tahun 2016, penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan, yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 61 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Kemudian pada 3 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang rapat pembuktian terakhir. Lalu pada 17 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para penganut penghayat kepercayaan. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Arief Hidayat, mengatakan bahwa pembatasan hak "a quo" menyebabkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penganut penghayat kepercayaan.
Tahun 2019, pendistribusian KTP dengan menyantumkan agama Penghayat di kolom agama mulai dilaksanakan, termasuk di provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondokelele, mengatakan bahwa KTP bagi penganut penghayat kepercayaan mulai disediakan di Sulawesi Selatan. Dari seluruh kabupaten dan kota, Kabupaten Jeneponto merupakan kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki penganut kepercayaan terbanyak.
Pada Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghayat kepercayaan di Kabupaten Jeneponto belum dimasukkan dalam catatan sipil kependudukan, sehingga data pada saat itu, mencatat bahwa hampir keseluruhan warga Jeneponto menganut agama Islam. Setelah gugatan penghayat kepercayaan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, data penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut mengalami perubahan. Data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per 30 Juni 2023, adapun banyaknya penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut yakni Islam sebanyak 96,04%, kemudian Penghayat Kepercayaan sebanyak 3,92%, dan sebagian kecil menganut agama Kekristenan yakni sebanyak 0,04%, dimana Protestan sebanyak 0,03% dan Katolik 0,01%.
Pada tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Jeneponto, jumlah lembaga pendidikan formal dari jenjang PAUD hingga SLTA sebanyak 752 sekolah. Terdapat 313 lembaga PAUD yang terdiri atas 22 TK negeri dan 291 TK swasta, dengan jumlah murid 9.472 dan guru sebanyak 794 orang. Jumlah SD negeri sebanyak 234 unit dan SD swasta sebanyak 14 unit, dengan total siswa 44.710 dan jumlah guru 2.636 orang. Di jenjang SMP, terdapat 55 SMP negeri dan 7 SMP swasta dengan total siswa 16.358 dan jumlah guru 1.305 orang. Untuk jenjang SMA, terdapat 8 SMA negeri dan 4 SMA swasta dengan jumlah siswa 4.237 dan guru sebanyak 421 orang. Sementara itu, SMK berjumlah 4 unit, seluruhnya swasta, dengan jumlah siswa 1.535 dan guru sebanyak 161 orang. Total keseluruhan guru pada semua jenjang mencapai 5.317 orang, dengan jumlah siswa keseluruhan sebanyak 76.312. Jenjang pendidikan luar sekolah meliputi 8 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta 2 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), yang seluruhnya aktif memberikan layanan pendidikan nonformal.
Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukkan kondisi partisipasi pendidikan penduduk usia sekolah. Pada jenjang SD/MI, APK mencapai 115,32% dan APM sebesar 98,12%. Untuk jenjang SMP/MTs, APK tercatat sebesar 91,76% dan APM sebesar 73,33%. Sedangkan pada jenjang SMA/MA, APK tercatat sebesar 79,26% dan APM hanya mencapai 52,71%. Data ini menunjukkan bahwa meskipun cakupan kasar cukup tinggi, APM cenderung menurun seiring jenjang yang lebih tinggi. Rasio murid terhadap guru (student-teacher ratio) juga bervariasi antar jenjang: pada tingkat SD sebesar 16,96, SMP sebesar 12,53, SMA sebesar 10,06, dan SMK sebesar 9,53. Sebaran fasilitas pendidikan juga memperlihatkan konsentrasi tinggi pada jenjang dasar. Terdapat 26 SD dan 5 SMP di Kecamatan Binamu, sementara di Kecamatan Bangkala terdapat 34 SD dan 5 SMP. Kecamatan Tamalatea memiliki 28 SD dan 6 SMP, dan Kecamatan Batang memiliki 24 SD dan 4 SMP. Kecamatan lain seperti Arungkeke dan Rumbia memiliki sekolah dalam jumlah lebih sedikit, dengan masing-masing memiliki kurang dari 15 SD dan kurang dari 3 SMP.
Pada tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jeneponto mencapai 95.340 jiwa atau 13,26% dari total penduduk, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 13,42%. Garis Kemiskinan Jeneponto sebesar Rp401.780 per kapita per bulan, terdiri atas Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp308.838 dan Garis Kemiskinan Non Makanan sebesar Rp92.942. Persentase penduduk miskin di daerah perdesaan mencapai 13,53%, lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan yang sebesar 10,82%. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) tercatat sebesar 2,204 dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) sebesar 0,511, menunjukkan sebagian besar penduduk miskin berada sedikit di bawah garis kemiskinan. Rasio Gini Kabupaten Jeneponto pada 2023 berada di angka 0,349, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 0,351, mengindikasikan ketimpangan pengeluaran yang relatif stabil. Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Jeneponto sebesar Rp1.045.776, terdiri atas pengeluaran untuk makanan sebesar 70,60% dan non makanan sebesar 29,40%.
Dalam aspek sosial lainnya, jumlah rumah tangga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jeneponto tercatat sebanyak 28.468 rumah tangga. Penerima manfaat program Sembako mencapai 42.790 keluarga, sedangkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 273.708 jiwa. Jumlah rumah tangga dengan akses air minum layak sebesar 58,87% dari total rumah tangga, sedangkan akses sanitasi layak tercatat 71,06%. Pada sektor perumahan, 79,73% rumah tangga menempati rumah milik sendiri, 9,34% rumah sewa, dan sisanya tinggal secara bebas atau menumpang. Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik dari PLN mencapai 98,64%, sementara 1,32% rumah tangga menggunakan listrik non-PLN dan 0,04% belum berlistrik. Tercatat pula sebanyak 21.755 jiwa merupakan penerima bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam berbagai bentuk intervensi sosial. Sektor perlindungan anak tercatat dengan 105 kasus kekerasan terhadap anak, sedangkan perlindungan perempuan melaporkan 46 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, fasilitas kesehatan di Kabupaten Jeneponto terdiri dari 1 rumah sakit umum, 21 puskesmas, 13 puskesmas rawat inap, 8 puskesmas non-rawat inap, 18 puskesmas dengan pelayanan persalinan, 5 laboratorium kesehatan, 72 puskesmas pembantu, dan 59 poliklinik/balai pengobatan. Selain itu, terdapat 7 rumah bersalin, 25 apotek, 9 toko obat, serta 74 praktik bidan swasta dan 17 praktik perawat swasta. Tenaga kesehatan di Jeneponto terdiri dari 34 dokter umum, 6 dokter gigi, 5 dokter spesialis, 414 perawat, 267 bidan, 8 apoteker, 33 asisten apoteker, dan 16 tenaga sanitarian. Rata-rata satu dokter umum melayani sekitar 22.269 jiwa, satu dokter gigi melayani sekitar 126.872 jiwa, dan satu perawat melayani sekitar 1.831 jiwa. Ketersediaan bidan per satuan penduduk menunjukkan rasio satu bidan melayani 2.840 jiwa. Pelayanan kesehatan di puskesmas tercatat sebanyak 319.083 kunjungan, sedangkan pelayanan rawat jalan di rumah sakit umum daerah mencapai 37.748 kunjungan. Jumlah kunjungan ke poliklinik/balai pengobatan sebanyak 10.492 kasus.
Angka kematian bayi di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2023 tercatat sebanyak 54 kasus, kematian balita sebanyak 6 kasus, serta kematian ibu sebanyak 2 kasus. Cakupan imunisasi dasar lengkap untuk bayi usia 0–11 bulan sebesar 91,59%, dengan rincian cakupan imunisasi Hepatitis B 89,84%, BCG 94,41%, Polio 93,27%, DPT-HB-Hib 93,27%, dan Campak-Rubella (MR) 94,41%. Sementara cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil tercatat sebesar 94,08%, cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan sebesar 97,41%, dan cakupan kunjungan neonatus (0–28 hari) mencapai 85,38%. Program keluarga berencana menjangkau 84.273 peserta aktif, terdiri dari 2.248 pengguna pil, 10.875 suntik, 17.297 IUD, 6.687 implan, 41.110 kondom, serta 6.056 MOW dan 333 MOP. Pelayanan gizi dilakukan terhadap 30.994 balita, 1.903 ibu hamil, dan 527 ibu menyusui, serta 5.986 remaja. Jumlah posyandu aktif di Jeneponto mencapai 539 unit, dengan rata-rata cakupan kunjungan balita sebesar 79,21%. Pemeriksaan penyakit menular seperti TBC tercatat sebanyak 234 kasus, sementara kasus HIV/AIDS ditemukan sebanyak 30 orang. Pemeriksaan penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes dilakukan terhadap 6.951 orang, dengan 1.823 orang terdiagnosis hipertensi dan 498 orang terdiagnosis diabetes melitus.
Pada tahun 2023, struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Jeneponto atas dasar harga berlaku didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi sebesar 35,99% terhadap total PDRB yang mencapai Rp14.597,71 miliar. Sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi mobil dan sepeda motor mencatat kontribusi sebesar 16,91%, diikuti sektor konstruksi sebesar 10,18%, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 8,47%, serta sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 6,20%. Sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 4,87% terhadap struktur PDRB. Pertumbuhan ekonomi Jeneponto tahun 2023 mencapai 4,47%, lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 4,25%. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sektor transportasi dan pergudangan sebesar 13,04%, diikuti sektor pengadaan listrik dan gas sebesar 10,62%. Sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 3,85%, sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh sebesar 4,34%, sedangkan sektor konstruksi tumbuh 2,78%. Inflasi tahunan Jeneponto pada tahun 2023 sebesar 2,44%, dengan tekanan inflasi tertinggi berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, diikuti oleh kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.
Pada tahun 2023, jumlah unit usaha industri mikro dan kecil di Kabupaten Jeneponto tercatat sebanyak 2.359 unit dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 4.865 orang. Industri makanan mendominasi dengan total 1.812 unit usaha atau 76,8% dari seluruh industri mikro dan kecil, diikuti oleh industri pakaian jadi sebanyak 266 unit, dan industri barang dari kayu serta gabus sebanyak 117 unit. Pemerintah daerah mencatat sebanyak 122 koperasi aktif dengan jumlah anggota mencapai 12.308 orang. Aktivitas perdagangan ditopang oleh 15 pasar rakyat yang tersebar di seluruh kecamatan, serta 1.547 toko, 712 warung, 362 kios, dan 187 rumah makan. Perdagangan antar wilayah dilakukan melalui pelabuhan laut dan jalan nasional, terutama untuk komoditas hasil pertanian seperti jagung, sapi potong, dan rumput laut. Investasi penanaman modal dalam negeri pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp201,53 miliar dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai sektor penyerap investasi terbesar, disusul sektor perdagangan dan industri pengolahan. Pemerintah melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian menyelenggarakan pelatihan manajemen usaha, pengemasan produk, dan pemasaran digital kepada 236 pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas dan daya saing usaha lokal.
Pada tahun 2023, luas panen padi sawah di Kabupaten Jeneponto mencapai 10.707 hektar dengan produksi sebesar 45.869 ton dan produktivitas 4,28 ton per hektar. Padi ladang hanya mencakup 15 hektar dengan produksi 45 ton. Komoditas jagung menunjukkan capaian produksi terbesar yaitu 347.122 ton dari luas panen 60.166 hektar dengan produktivitas 5,77 ton per hektar. Produksi ubi kayu sebesar 5.742 ton dari luas panen 239 hektar dan produktivitas 24,03 ton per hektar, sedangkan ubi jalar diproduksi sebesar 98 ton dari 9 hektar. Kacang tanah dipanen di lahan seluas 321 hektar dengan produksi 388 ton, sementara kacang hijau dari 39 hektar menghasilkan 37 ton. Tanaman hortikultura meliputi cabai rawit dengan produksi 2.799 ton dari 169 hektar, cabai besar 2.148 ton dari 109 hektar, serta bawang merah dengan hasil 30.510 ton dari 1.573 hektar. Tomat tercatat menghasilkan 2.398 ton dari 154 hektar dan terong sebanyak 506 ton dari 38 hektar. Tanaman buah tahunan mencakup mangga dengan produksi 8.436 ton dari 76.324 pohon menghasilkan, jeruk siam 255 ton, pisang 1.280 ton, dan durian 14 ton. Untuk komoditas perkebunan, produksi kelapa mencapai 10.144 ton dari 1.874 hektar, jambu mete 2.299 ton dari 4.378 hektar, dan kakao 139 ton dari 267 hektar.
Sektor peternakan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2023 menunjukkan populasi sapi potong sebanyak 88.618 ekor dengan jumlah pemotongan 2.647 ekor, sedangkan populasi kerbau 2.101 ekor dan pemotongan 173 ekor. Kuda tercatat sebanyak 61 ekor, kambing 28.054 ekor dengan pemotongan 921 ekor, serta domba 3.165 ekor. Ayam kampung mendominasi unggas dengan populasi 569.612 ekor, ayam pedaging 1.346.764 ekor, dan ayam petelur 1.374.200 ekor. Produksi telur ayam ras mencapai 14.389 ton, telur ayam kampung 739 ton, dan itik 302 ton. Produksi daging ayam pedaging sebanyak 2.961 ton dan daging sapi 6.088 ton. Di sektor perikanan, produksi perikanan tangkap laut mencapai 16.453 ton, perikanan budidaya tambak 5.079 ton, kolam 45 ton, dan perairan umum 4 ton. Jumlah nelayan laut aktif sebanyak 2.602 orang, sedangkan rumah tangga pembudidaya ikan sebanyak 1.584 unit. Sarana pendukung terdiri atas 1.039 perahu tanpa motor, 1.015 perahu motor tempel, dan 1 kapal motor. Selain itu, terdapat 34 unit tambak air payau dan 17 kolam air tawar produktif. Potensi perikanan turut didukung oleh keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di beberapa lokasi seperti TPI Biringkassi, TPI Tamalatea, dan TPI Arungkeke.
Acara dan Pelatihan di KAB. JENEPONTO,SULAWESI SELATAN
Kesempatan Belajar dan Networking untuk Implementasi ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS)
Tingkatkan kompetensi dan keamanan di tempat kerja dengan sertifikasi K3 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ahli K3 Umum
Program sertifikasi profesional untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja dengan standar Kemnaker RI
Lihat DetailPetugas K3 Listrik
Pelatihan khusus untuk petugas yang menangani instalasi dan keamanan listrik di lingkungan kerja
Lihat DetailTKBT Tingkat II
Pelatihan untuk tenaga kerja bangunan tinggi dengan sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI
Lihat DetailTKPK Tingkat II
Program khusus untuk tenaga kerja pada ketinggian dengan standar keselamatan internasional
Lihat DetailK3 Teknisi Lift
Pelatihan teknisi perawatan dan perbaikan lift sesuai standar keselamatan nasional
Lihat DetailOperator Lift
Program sertifikasi khusus untuk operator lift dengan standar keselamatan Kemnaker RI
Lihat DetailOperator Forklift
Pelatihan intensif untuk operator forklift dilengkapi dengan praktek langsung dan sertifikasi
Lihat DetailOperator Boomlift, Manlift, Scissorlift
Program sertifikasi untuk operator peralatan ketinggian dengan standar keselamatan terkini
Lihat DetailOperator Crane
Pelatihan komprehensif untuk operator crane dengan fokus pada keselamatan dan efisiensi
Lihat DetailRigger/Juru Ikat
Program khusus untuk tenaga juru ikat dengan penekanan pada teknik pengikatan yang aman
Lihat DetailPetugas P3K
Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dengan sertifikasi resmi Kemnaker RI
Lihat DetailAhli Muda Lingkungan Kerja
Program sertifikasi untuk spesialis lingkungan kerja dengan standar nasional
Lihat DetailArtikel Lainnya Terkait
ISOCenter.id juga melayani Sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management Systems (BCMS) di:
-
KOTA PEKANBARU,RIAU
-
KAB. NGADA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BEKASI,JAWA BARAT
-
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
-
KOTA SERANG,BANTEN
-
Kabupaten Mamberamo Tengah,Papua Pegunungan
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH,PAPUA
-
KOTA SAWAHLUNTO,SUMATERA BARAT
-
KAB. PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. REJANG LEBONG,BENGKULU
-
KAB. MINAHASA SELATAN,SULAWESI UTARA
-
KAB. WAY KANAN,LAMPUNG
-
KAB. LEBONG,BENGKULU
-
KAB. PONOROGO,JAWA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA KOTAMOBAGU,SULAWESI UTARA
-
KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TABANAN,BALI
-
KOTA PEKALONGAN,JAWA TENGAH
-
KAB. MALUKU TENGAH,MALUKU
-
KAB. SUMBA BARAT DAYA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MALUKU BARAT DAYA,MALUKU
-
KAB. DEMAK,JAWA TENGAH
-
KAB. TOBA SAMOSIR,SUMATERA UTARA
-
KAB. PEMALANG,JAWA TENGAH
-
KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
-
KOTA DUMAI,RIAU
-
KOTA TUAL,MALUKU
-
KAB. LOMBOK TIMUR,NUSA TENGGARA BARAT